Connect with us

NASIONAL

Listyo Sigit Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Mandat Reformasi

Aktualitas.id -

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (instagram.com/@listyosigitprabowo)

AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah sangat ideal dan sesuai dengan mandat konstitusi serta semangat reformasi 1998.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit saat merespons wacana penempatan Polri di bawah kementerian, yang mencuat dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Isu tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026), Kapolri menjelaskan bahwa pascareformasi 1998, Polri secara tegas dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Ini sesuai dengan mandat UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat 4, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penempatan Polri di bawah Presiden juga merupakan bagian dari amanat reformasi 1998,” ujar Listyo Sigit.

Ia mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, Polri dan TNI berada dalam satu institusi di bawah payung Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, reformasi telah mengubah struktur tersebut demi memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri sebagai aparat penegak hukum sipil.

Menurut Sigit, sejak berada langsung di bawah Presiden, Polri memiliki ruang dan momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, mekanisme pengawasan, serta menyiapkan diri menuju konsep civilian police yang profesional dan modern.

Selain UUD 1945, ia juga menyinggung Tap MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang secara eksplisit mengatur posisi Polri di bawah Presiden. Dalam Pasal 7 ayat 3 Tap MPR tersebut, disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Kapolri menambahkan, tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.380 pulau menuntut Polri memiliki fleksibilitas tinggi dalam menjalankan tugas-tugas keamanan dan pelayanan masyarakat.

“Dengan posisi Polri langsung di bawah Presiden, pelaksanaan tugas akan lebih maksimal dan fleksibel, terutama dalam merespons dinamika keamanan nasional yang kompleks,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui siaran pers pada Rabu (21/1), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa gagasan penempatan Polri di bawah kementerian masih sebatas wacana yang dibahas dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Beberapa pihak mengusulkan adanya kementerian khusus yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan membawahi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan sejumlah alternatif rekomendasi kepada Presiden. Keputusan akhir berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur dan pertanggungjawaban Polri diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Yusril menegaskan, hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap awal pembahasan. Komisi juga telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri yang fokus pada pembenahan administratif serta penyesuaian regulasi internal. (Bowo/Mun)

TRENDING