NASIONAL
Kasus Saham Gorengan: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami skandal tindak pidana pasar modal atau “saham gorengan” yang melibatkan emiten PT Mukti Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BH (mantan staf BEI yang telah dipecat), DA (Financial Advisor), dan RE (mantan Project Manager PT MML).
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” ujar Ade Safri di Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Direktur PT MML berinisial J (terpidana) dengan mantan pejabat BEI berinisial MBP (terpidana). PT MML diduga menggunakan jasa konsultan milik MBP untuk memanipulasi dokumen agar perusahaan tersebut bisa melantai di bursa.
Berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT MML sebenarnya tidak layak melakukan Initial Public Offering (IPO) karena valuasi asetnya tidak memenuhi persyaratan. Namun, melalui pernyataan tidak benar mengenai fakta material, perusahaan berhasil meraup dana masyarakat sebesar Rp97 miliar saat IPO.
“Tujuannya untuk menyesatkan, agar mempengaruhi pihak lain atau investor ritel untuk membeli efek, dengan maksud menguntungkan diri sendiri,” jelas Ade Safri.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, pada Selasa sore. Diketahui, PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) saat PT MML melakukan IPO.
“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” tegas Ade Safri.
Selain manipulasi data IPO, Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah membidik dugaan insider trading dan perdagangan semu (manipulasi pasar) dalam lingkup perkara ini. Skandal ini menjadi perhatian serius otoritas jasa keuangan dan kepolisian guna menjaga integritas pasar modal Indonesia dari praktik-praktik curang yang merugikan investor ritel. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH25/03/2026 17:30 WIBMenaklukkan Langit Nemangkawi: Kisah Venus Beanal, Pemuda Amungme yang Menolak Jadi Penonton
-
PAPUA TENGAH25/03/2026 15:47 WIBDinas PUPR Mimika Bakal Bangun Jalan di Agimuga Tahun Ini
-
RAGAM25/03/2026 17:00 WIBKuCoin Hadirkan “Guided Into The Future” di Tomorrowland Winter
-
JABODETABEK25/03/2026 21:30 WIBPemilik dan Manajer Tempat Hiburan WR, Ditangkap Polisi
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
OLAHRAGA25/03/2026 16:00 WIBMohamed Salah Bakal Umumkan Tinggalkan Liverpool
-
NUSANTARA26/03/2026 00:01 WIBRekayasa Lalu Lintas One Way di Ruas Tol Cipali Dihentikan
-
Berita25/03/2026 17:45 WIBProyek Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Dikebut, Anggaran Capai Rp38,5 Miliar

















