NASIONAL
Bandar Narkoba Erwin Lakukan Perlawanan saat Akan Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, mengungkapkan, dalam proses penangkapan terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin sempat melawan kepada petugas.
“Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” ucap Leleury, di Tangerang, Banten, Jumat (27/2/2026).
Koko Erwin yang merupakan pemasok uang hingga narkoba terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, berhasil dibekuk di daerah Tanjung Balai, Sumatra Utara, ketika hendak menyeberang ke Malaysia, Kamis (26/2/2026).
Dimana, dalam proses penangkapan itu pihaknya juga meringkus dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
“Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil di tangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” katanya.
Ia bilang, dari kedua orang itu diketahui berperan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapannya petugas Polri.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah persiapan-persiapan usai mengetahui dirinya sebagai DPO.
Dalam hal ini, dia menegaskan, Koh Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menjadi pemasok uang dan narkoba untuk Kuncoro.
“Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers,” kata dia.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan

















