NASIONAL
Menkes Usul Reaktivasi 120 Ribu Pasien Sakit Kronis yang Dihapus dari BPJS PBI
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait penghapusan 120 ribu warga penderita penyakit kronis dari kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN). Pemerintah mengusulkan reaktivasi otomatis kepesertaan bagi kelompok tersebut agar tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam rapat kerja bersama DPR pada Senin (9/2), Budi menyampaikan bahwa kelompok warga yang dihapus tersebut merupakan pasien dengan penyakit katastropik, yakni penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi dan berisiko mengancam jiwa.
“Untuk meng-address kebutuhan masyarakat, kami mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kementerian Sosial, sehingga selama tiga bulan ke depan layanan katastropik untuk 120 ribu orang ini otomatis direaktivasi,” ujar Budi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari total 120 ribu warga tersebut, sebanyak 12.262 orang memiliki riwayat gagal ginjal, 16.804 orang menderita kanker, dan 63.119 orang mengalami penyakit jantung. Selain itu, terdapat 26.224 penderita stroke, 1.276 pasien sirosis hati, 673 penderita thalassemia, serta 114 pasien hemofilia.
Budi menjelaskan, reaktivasi otomatis berarti pasien tidak perlu mengurus administrasi atau datang ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI. Proses reaktivasi akan dilakukan langsung oleh pemerintah.
Terkait anggaran, Budi menyebut biaya yang dibutuhkan relatif kecil dibandingkan manfaatnya. Dengan iuran PBI sebesar sekitar Rp42.000 per orang per bulan, total anggaran untuk 120 ribu peserta diperkirakan sekitar Rp5 miliar per bulan.
“Kalau tiga bulan, paling sekitar Rp15 miliar. Itu yang kami minta untuk dikeluarkan agar reaktivasi bisa langsung berjalan,” katanya.
Menurut Budi, masa reaktivasi selama tiga bulan ini akan dimanfaatkan untuk verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait. Hal ini bertujuan memastikan bahwa bantuan PBI benar-benar diterima oleh masyarakat yang tidak mampu.
“Kita sepakat, yang mampu seharusnya tidak menerima bantuan, tapi yang tidak mampu harus dilayani dengan baik. Karena itu, tiga bulan ini digunakan untuk validasi agar ke depan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat penderita penyakit kronis, sembari menata ulang data penerima BPJS PBI agar lebih akurat dan berkeadilan. (Bowo/Mun)
-
EKBIS10/02/2026 11:30 WIBLanjut Naik! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
NASIONAL10/02/2026 11:00 WIBRibuan Pasukan TNI AD Siap Berangkat ke Gaza untuk Misi Perdamaian
-
EKBIS10/02/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Lagi Hari Ini ke Rp16.790 per Dolar AS
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
NASIONAL10/02/2026 10:00 WIBDKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap kepada 3 Anggota KPU
-
DUNIA10/02/2026 08:00 WIBMenteri Israel Perluas Penjajahan di Tepi Barat, Hamas Serukan Pemberontakan

















