Connect with us

NASIONAL

Pakar Hukum: Reformasi Polri Harus Sentuh Hulu Hingga Hilir

Aktualitas.id -

Ilustasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai janji Kapolri untuk mengusut tuntas kasus anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar hingga tewas di Tual belum menyentuh persoalan mendasar di institusi kepolisian.

Menurut Chairul, akar persoalan kekerasan aparat terletak pada kultur internal atau police culture yang selama ini terbentuk dan mengakar.

“Masalah utamanya police culture,” kata Chairul saat dimintai tanggapan terkait komitmen Kapolri memproses pidana dan etik dalam kasus tersebut, Selasa (24/2/2026).

Chairul menegaskan, kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian bukanlah yang pertama. Dalam sejumlah peristiwa sebelumnya, penanganan perkara kerap berhenti di ranah etik, meskipun terdapat unsur pidana.

Meski dalam kasus Tual Kapolri menyatakan akan memproses secara pidana dan etik sekaligus, Chairul mengingatkan bahwa perubahan tidak bisa dilakukan secara instan.

“Tentu harus kerja gradual, mulai dari perekrutan, pendidikan, penugasan, seragam dan lain sebagainya. Harus ada perubahan,” ujarnya.

Ia menekankan pembenahan harus menyentuh hulu hingga hilir, mulai dari sistem rekrutmen hingga pola penugasan, agar tidak terus melahirkan praktik kekerasan atau penyimpangan kewenangan.

Selain soal kultur, Chairul juga menyoroti mekanisme penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana yang dinilai minim kontrol eksternal.

Ia mencontohkan kasus tukang ojek di Pandeglang yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak, namun justru ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, persoalan ini lebih bersifat sistemik.

“Semestinya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh tanpa judicial scrutiny, tidak boleh tanpa kontrol sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Chairul menjelaskan bahwa saat ini penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa melibatkan jaksa atau membawa bukti terlebih dahulu ke pengadilan untuk diuji kecukupannya.

Menurut dia, celah tersebut membuka ruang bagi keputusan sepihak yang berpotensi merugikan warga. Ia juga menyayangkan usulan penguatan kontrol dalam pembaruan KUHAP sebelumnya tidak diakomodasi.

Chairul menilai, tanpa perubahan menyeluruh terhadap kultur dan sistem, kasus serupa berpotensi terus berulang. Reformasi, kata dia, harus dilakukan secara bertahap dan konsisten agar mampu membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.

Kasus Brimob di Tual kini menjadi sorotan publik dan kembali memunculkan perdebatan mengenai reformasi kepolisian serta pentingnya pengawasan dalam penegakan hukum di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING