NASIONAL
Uang Rp58,1 Miliar Kasus Judol Diserahkan Polri ke Kejaksaan
AKTUALITAS.ID – Eksekusi aset merupakan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana, khususnya judi online.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara.
Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Himawan menerangkan bahwa penyerahan uang ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.
“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima 51 LHA dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 situs judi online.
Dari 51 LHA tersebut, sambung dia, Dittipidsiber telah menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 LP dalam proses penyidikan. Total dana yang disita sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening dan total dana yang diblokir sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening.
Adapun 16 LP sisanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan total nilai aset yang diserahkan kepada negara sebesar Rp58,1 miliar dari 133 rekening. Dana tersebut diserahkan kepada Kejagung hari ini untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam TPPU, khususnya judi online, merupakan proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi sinergisitas yang terjalin antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam upaya memberantas judi online hingga akhirnya bisa terlaksana penyerahan uang ini.
(Yan Kusuma/goeh)
-
DUNIA04/03/2026 23:30 WIBSpanyol: AS Tidak Beritahu Sekutunya soal Serangan ke Iran
-
FOTO05/03/2026 08:54 WIBFOTO: Pidato AHY di Bukber Partai Demokrat
-
NASIONAL05/03/2026 00:02 WIBKasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
-
NASIONAL04/03/2026 21:46 WIBKomisi III DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Perburuan Gajah Sumatera
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 21:20 WIBKasus Penganiayaan Siswa Magang di Mimika Naik Tahap I ke Kejaksaan
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 23:00 WIBTekan Kasus Malaria, Dinkes Papua Tengah Optimalkan Kolaborasi
-
RAGAM04/03/2026 21:30 WIBWarner Bros Kembangkan Film “Game of Thrones”
-
EKBIS04/03/2026 22:00 WIBAmran: Tidak Ada Kompromi, Segel Distributor Pangan Bila “Nakal”

















