Connect with us

NASIONAL

Baleg DPR: RUU Satu Data Dibahas Tahun Ini

Aktualitas.id -

Baleg DPR: RUU Satu Data Dibahas Tahun Ini, Ilustrsai foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia akan segera dibahas pada tahun 2026. Regulasi ini direncanakan menjadi inisiatif DPR dan akan digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, RUU tersebut disiapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data nasional guna mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi.

“Iya itu inisiatif DPR,” ujar Bob kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Menurut Bob, RUU Satu Data Indonesia bertujuan mengaktivasi seluruh data yang berkaitan dengan potensi nasional. Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terencana, terstruktur, dan tepat sasaran.

“RUU Satu Data Indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang potensi yang ada di Indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun dan tepat guna,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut mengenai rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan di Badan Legislasi DPR sepanjang tahun ini.

“Iya betul, akan dibahas di Baleg,” kata Bob.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Satu Data Indonesia pada tahun ini.

Menurut Dasco, regulasi tersebut penting untuk mengatasi perbedaan data antar kementerian yang kerap terjadi, terutama saat penanganan bencana.

Ia mencontohkan pengalaman saat terjadi bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana data yang dimiliki masing-masing kementerian tidak selalu sama sehingga memicu ketidaksinkronan di lapangan.

“Data satu kementerian dengan kementerian lain berbeda-beda sehingga di lapangan terjadi ketidaksinkronan ketika memberikan bantuan kepada para pengungsi,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

DPR berharap kehadiran RUU Satu Data Indonesia dapat menjadi landasan hukum untuk menyatukan sistem data nasional, sehingga koordinasi antar lembaga pemerintah menjadi lebih efektif, terutama dalam perencanaan pembangunan dan penanganan situasi darurat seperti bencana. (Bowo/Mun)

TRENDING