Connect with us

NASIONAL

Putusan MK Picu Golkar Usul Pansus UU Pensiun Pejabat

Aktualitas.id -

Putusan MK Picu Golkar Usul Pansus UU Pensiun Pejabat, ilustrasi foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Partai Golkar mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pejabat negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan tersebut sudah tidak relevan.

Ketua DPP Golkar, Zulfikar Arse, menilai undang-undang tersebut memang sudah saatnya diperbarui agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

“Undang-undang itu sudah terlalu lama. Perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, aspirasi masyarakat, serta aspek keuangan dan administrasi yang lebih proporsional,” ujar Arse di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Menurut Arse, pembahasan revisi aturan terkait uang pensiun bagi mantan pejabat negara akan lebih ideal jika dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Hal ini dinilai penting agar pembahasan dapat melibatkan lintas komisi dan menghimpun lebih banyak masukan dari berbagai pihak.

“Kalau bisa Pansus lebih baik, supaya kita bisa mendengar lebih banyak aspirasi dari anggota DPR,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 melalui perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga menegaskan bahwa regulasi lama tersebut telah kehilangan relevansi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu digantikan dengan undang-undang baru yang lebih adaptif.

Sebagai tindak lanjut, MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan baru terkait hak pensiun bagi mantan pejabat negara.

Dorongan revisi ini membuka peluang perubahan signifikan dalam sistem pemberian pensiun pejabat, termasuk aspek besaran, mekanisme, hingga prinsip keadilan dan transparansi yang lebih sesuai dengan tuntutan publik saat ini. (Bowo/Mun)

TRENDING