NASIONAL
Bahlil Tegaskan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil
AKTUALITAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi per 1 April 2026. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang beredar di media sosial mengenai lonjakan harga BBM.
“Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, harga BBM subsidi tetap flat, tidak naik maupun turun. Artinya masih berlaku harga saat ini,” ujar Bahlil dalam jumpa pers daring, Selasa (31/3).
Sementara itu, untuk BBM non-subsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan bersama pihak swasta, termasuk Pertamina dan SPBU swasta lain. Bahlil belum dapat memastikan kapan pembahasan ini rampung.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang kenaikan harga BBM, mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, hingga Dexlite, dengan angka yang bervariasi. Misalnya, Pertamax disebut naik dari Rp12.300 menjadi Rp17.850, dan Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp23.650. Namun, kabar ini belum resmi dan tidak sesuai keputusan pemerintah.
Pernyataan resmi Bahlil ini menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga stabilitas harga energi di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis. (Bowo/Mun)
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
JABODETABEK31/03/2026 14:30 WIBKaryawati Jakpus Jadi Korban Kekerasan Seksual Atasan
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
NASIONAL31/03/2026 14:00 WIB3 Prajurit TNI Gugur, DPR Desak RI Lawan Israel
-
NUSANTARA31/03/2026 06:30 WIBBuron 4 Hari, Pembunuh Staf Bawaslu Akhirnya Menyerah
-
RAGAM31/03/2026 13:30 WIBBRIN Ingatkan Risiko Panen Turun Akibat Cuaca Ekstrem
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik

















