NASIONAL
ICW Desak DPR Transparan soal RUU Perampasan Aset
AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan anggota Komisi III DPR RI yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menabrak konstitusi. ICW menilai pandangan tersebut prematur karena draf terbaru RUU yang tengah dibahas belum dibuka secara transparan kepada publik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilai berpotensi melanggar sejumlah prinsip hukum dan konstitusi.
Peneliti ICW Yassar Aulia meminta para anggota DPR untuk terlebih dahulu membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset sebelum menyampaikan pandangan atau kritik di ruang publik.
Menurut Yassar, hingga saat ini belum ada salinan draf terbaru yang dibagikan kepada masyarakat sehingga publik tidak dapat mengawasi proses legislasi secara transparan.
“Yang pertama kali harus dilakukan oleh DPR adalah membuka draf terbaru yang tengah dibahas di Komisi III. Sampai sekarang yang kami ketahui belum ada salinan draf versi terkini yang diedarkan kepada masyarakat,” kata Yassar dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).
ICW juga mengingatkan DPR agar tidak kembali mengesahkan undang-undang tanpa partisipasi publik yang bermakna. Yassar menilai praktik tersebut pernah terjadi dalam sejumlah pembahasan RUU kontroversial dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam polemik RUU Perampasan Aset, Yassar menyoroti pandangan Soedeson yang menilai konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture berpotensi melanggar prinsip hukum.
Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut justru telah diterapkan di banyak negara, termasuk negara dengan standar perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat dibandingkan Indonesia.
“Pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara yang kualitas perlindungan HAM-nya jauh lebih baik,” ujarnya.
Yassar menyebut ratusan negara, termasuk yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia, telah memasukkan mekanisme tersebut dalam hukum positif mereka untuk menarget praktik illicit enrichment atau memperkaya diri secara tidak sah.
Karena itu, ICW menyarankan Komisi III DPR melakukan studi komparatif dengan berbagai negara yang telah menerapkan kebijakan serupa.
Dengan langkah tersebut, kata dia, DPR dapat merancang pasal-pasal yang tidak hanya efektif dalam memberantas korupsi, tetapi juga tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.
“Dari komparasi itu akan terlihat bagaimana konstruksi pasal yang mampu menarget logika utama koruptor yaitu memperkaya diri secara tidak sah, sekaligus mencegah penegakan hukum yang manipulatif,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan mekanisme perampasan aset tanpa proses pidana berisiko bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait perlindungan hak milik warga negara.
Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak atas harta kekayaan yang dijamin oleh konstitusi sehingga seseorang tidak dapat dianggap bersalah tanpa putusan hakim.
Soedeson juga menilai konsep perampasan aset yang fokus pada objek atau in rem tidak sepenuhnya sejalan dengan karakter sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada subjek hukum atau in persona.
Selain itu, dalam perspektif hukum perdata, proses peralihan hak atas harta benda memiliki prosedur yang ketat mulai dari kesepakatan hingga penyerahan administratif.
Ia khawatir jika mekanisme tersebut diabaikan dalam RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan tindakan yang dianggap prematur secara hukum.
Sementara itu, Komisi III DPR telah mengundang sejumlah pakar hukum untuk memberikan masukan terkait konsep dan mekanisme perampasan aset dalam pembahasan RUU tersebut. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel
-
NASIONAL12/04/2026 09:00 WIBJadi Tersangka, Riza Chalid Didesak Pulang ke Indonesia
-
RAGAM12/04/2026 00:01 WIBSoroti Temuan BNN, BPKN Dukung Larangan Vape
-
POLITIK12/04/2026 07:00 WIBDasco Sebut Bupati Tulungagung Belum Resmi Jadi Kader Gerindra

















