NASIONAL
Kasus dr Icha Berbuntut Evaluasi RSU Leona, Rieke: Jangan Korbankan Pasien BPJS
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara agar tidak terburu buru mengambil kebijakan terhadap RSU Leona Kefamenanu menyusul kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Langkah evaluasi maupun rencana pembekuan izin operasional rumah sakit harus dilakukan secara proporsional agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Rieke menilai akuntabilitas rumah sakit memang harus ditegakkan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
“Akuntabilitas rumah sakit penting, tetapi jangan sampai mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Menurut legislator Komisi XIII DPR RI itu, RSU Leona memiliki peran penting dalam sistem layanan kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara. Rumah sakit tersebut selama ini menjadi salah satu fasilitas rujukan yang melayani sebagian besar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI di daerah tersebut.
Dirinya mengingatkan setiap kebijakan yang berpotensi menghentikan atau membatasi operasional rumah sakit harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang membutuhkan layanan medis.
“Rumah sakit ini menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang melayani mayoritas peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Timor Tengah Utara. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses pelayanan akibat kebijakan yang diambil sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.
Politisi PDIP itu juga meminta pemerintah pusat ikut mengawal persoalan tersebut. Ia mendorong Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan selama proses hukum atas kasus dr Icha berlangsung.
Penyelesaian perkara pidana, lanjut Rieke dan pembenahan tata kelola pelayanan kesehatan harus berjalan beriringan. Penegakan hukum diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi, sedangkan pelayanan kepada masyarakat tetap harus dijaga agar tidak terganggu.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
“Kita harus memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. Di saat yang sama, negara juga berkewajiban menjaga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” tuturnya. (Yan)
-
NUSANTARA16/08/2026 19:00 WIBKorban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 51
-
EKBIS16/08/2026 13:00 WIBPromo Merdeka! BBM Pertamina Diskon Rp450/Liter
-
DUNIA16/08/2026 18:00 WIBChina Mulai Tekan AS di Pasar Chip Memori
-
NASIONAL16/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Puji Pidato Prabowo Soal Ekonomi Karbon
-
NASIONAL16/08/2026 11:00 WIBBenda Militer Jatuh Hantam Mobil Warga, TNI AU Minta Maaf dan Langsung Tanggung Jawab
-
OASE16/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Dahsyatnya Gempa
-
DUNIA16/08/2026 12:00 WIBBlackout Serempak Guncang 4 Negara
-
NASIONAL16/08/2026 10:00 WIBNasDem: Perbaiki SDM & Anggaran MBG