Connect with us

NASIONAL

KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Sebelum OTT

Aktualitas.id -

kpk, korupsi,
gedung Merah Putih KPK, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk menguatkan pembuktian perkara.

Nama Raja Juli Antoni muncul dalam penyidikan setelah terungkap adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, sekitar satu bulan sebelum KPK melakukan OTT.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan memanggil Raja Juli sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Memang ada pertemuan pada 2 Juni. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti.

“Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya,” katanya.

Kasus yang semula berawal dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing kini berkembang ke dugaan korupsi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK mengungkapkan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kabupaten Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi.

Penyidik masih menelusuri bagaimana alur pengumpulan dana tersebut, termasuk proses penerbitan rekomendasi oleh pemerintah daerah hingga mekanisme pengajuan izin di Kementerian Kehutanan.

Taufik menjelaskan bahwa kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi berdasarkan aspek tata ruang dan kondisi wilayah. Adapun keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak di lingkungan kementerian, KPK belum bersedia menyampaikan kesimpulan karena penyidikan masih berlangsung.

“Temuan penerimaan lainnya merupakan fakta yang berkembang dalam penyidikan. Karena masih didalami, belum banyak yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekda. Kendaraan tersebut diduga dibeli secara kredit menggunakan identitas Ardiles.

Selain dugaan jual beli jabatan, penyidik kini terus mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan kebutuhan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan, termasuk terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version