NASIONAL
Koalisi Sipil Soroti Pengerahan TNI di Demo DPR
AKTUALITAS.ID – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Rabu (27/8/2026), menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi mempertanyakan dasar hukum hingga mekanisme pelibatan personel militer dalam pengamanan aksi warga sipil. Mereka menilai publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai alasan TNI dikerahkan dalam demonstrasi yang menjadi bagian dari praktik demokrasi.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab secara transparan. Mulai dari dasar hukum pengerahan, jumlah personel, asal satuan, durasi perbantuan, tugas operasional, hingga rantai komando dan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran.
“Jika permintaan datang dari Polri, kepolisian harus menjelaskan mengapa demonstrasi sipil membutuhkan keterlibatan militer,” kata Ardi melalui keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Ardi, pemisahan fungsi antara TNI dan Polri telah memiliki dasar yang jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998, kata dia, menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri memiliki mandat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski Undang-Undang TNI membuka ruang perbantuan kepada Polri dalam kondisi tertentu, Koalisi menekankan bahwa pelibatan tersebut tidak boleh berlangsung tanpa batas tugas, mekanisme, dan komando yang tegas.
Ardi mengingatkan bahwa aksi demonstrasi harus tetap diposisikan sebagai ekspresi warga negara, bukan ancaman militer.
“Demonstran bukan kombatan, kritik bukan ancaman militer, dan jalan raya bukan medan perang,” tegasnya.
Koalisi juga menyoroti penggunaan istilah seperti preventive strike dan penangkapan preventif dalam konteks pengamanan aksi. Menurut mereka, pendekatan tersebut perlu diuji secara ketat agar tidak bergeser menjadi pembatasan berlebihan terhadap kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Ardi menyebut standar internasional, termasuk ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan General Comment No. 37 PBB, menjadi rujukan penting dalam perlindungan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, agenda reformasi sektor keamanan justru menuntut penguatan institusi sipil yang profesional dan akuntabel. Polri, menurut mereka, harus memiliki kapasitas penuh untuk mengelola demonstrasi tanpa intimidasi, kriminalisasi, maupun penggunaan kekerasan secara berlebihan.
“Reformasi sektor keamanan menuntut Polri menjadi institusi sipil yang profesional dan akuntabel. Polri harus mampu mengelola demonstrasi tanpa intimidasi, kriminalisasi, atau kekerasan berlebihan,” pungkas Ardi.
Sorotan Koalisi ini kembali membuka perdebatan mengenai batas pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil. Transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan rantai komando kini menjadi tuntutan utama agar pengamanan demonstrasi tidak justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah ruang demokrasi. (Bowo/Mun)
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
NUSANTARA11/10/2026 19:00 WIBBMKG Ungkap Daftar Daerah Siaga Banjir hingga 12 Oktober
-
DUNIA11/10/2026 21:00 WIBSakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Hapus Ratusan Server Virtual
-
NUSANTARA11/10/2026 22:00 WIBPria 56 Tahun di Konawe Diduga Bakar Rumah karena Cemburu
-
POLITIK11/10/2026 16:00 WIBAnalisis Pakar: Gibran Terancam Tak Dampingi Prabowo
-
NASIONAL11/10/2026 17:00 WIBYusril Pastikan Tak Ada yang Kebal di Kasus Lapas Cibinong
-
JABODETABEK11/10/2026 23:00 WIBPolisi Bongkar Perkembangan Baru Kasus Santriwati Bekasi