NUSANTARA
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dibatalkan

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.
Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” lanjut Eman.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan ini telah melalui beberapa tahapan, dimulai dari penyampaian gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi pada Senin (1/7/2024). Polda Jabar memberikan jawaban terkait gugatan tersebut sehari setelahnya, pada Selasa (2/7/2024).
Selanjutnya, hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024). Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman ini, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah, yang berarti Pegi Setiawan berhak atas pemulihan hak-haknya dan pembebasan dari segala tuduhan.
Praperadilan ini menjadi momentum penting bagi Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum di Indonesia mengenai pentingnya prosedur yang tepat dan adil dalam penetapan status tersangka. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada