Berita
Komnas HAM Lakukan Penyelidikan Mendalam atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan dari 27 orang sebagai langkah tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Vina dan Saka Tatal. Vina merupakan korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Sementara itu, Saka Tatal adalah salah satu pelaku pembunuhan Vina yang telah bebas dan mengaku mendapatkan penyiksaan dari polisi untuk mengakui tindak pidana tersebut.
“Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon. Mereka yang dimintai keterangan termasuk para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, serta kuasa hukum Vina,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Kamis (6/6/2024).
Selain meminta keterangan, Komnas HAM juga telah mengambil dua langkah lainnya selama proses pemantauan dan penyelidikan yang berlangsung dari 29 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024. Langkah tersebut meliputi permintaan keterangan dari Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat serta peninjauan lokasi terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
“Komnas HAM akan terus melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti yang sah dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” tambah Uli Parulian Sihombing.
Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” menarik perhatian publik. Film tersebut mengungkap bahwa masih ada tiga tersangka dalam kasus ini yang belum tertangkap.
Pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi Setiawan alias Perong. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, menyatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
“Kombes Pol. Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali,” ujar Kombes Pol. Surawan.
Dengan penangkapan Pegi Setiawan dan penyelidikan Komnas HAM yang terus berlanjut, diharapkan kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan memberikan keadilan bagi para korban serta pihak-pihak yang terkait. Komnas HAM dan Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang masih bebas. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
JABODETABEK19/05/2026 13:30 WIBShowroom Motor Jaktim Sekap Pemuda Gegara Nunggak PCX
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NASIONAL19/05/2026 13:00 WIBMPR Putuskan Tak Ada Final Ulang LCC
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara