JABODETABEK
Showroom Motor Jaktim Sekap Pemuda Gegara Nunggak PCX
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan mengejutkan terjadi di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Seorang pemuda bernama Rizky Nur Aldriansyah (29) dilaporkan menjadi korban penyekapan hanya karena menunggak cicilan kendaraan roda dua.
Peristiwa ini terbongkar setelah orang tua korban melapor melalui hotline WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim kepolisian yang bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan korban dalam kondisi disekap di lantai dua showroom motor tersebut.
“Dan berhasil menemukan keberadaan korban yang sedang disekap di lantai 2,” ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi, Senin (18/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AB dan R yang diduga terlibat langsung dalam aksi penyekapan tersebut.
Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif penyekapan ini dipicu persoalan utang piutang pembelian sepeda motor jenis Honda PCX senilai sekitar Rp30 juta.
Korban diketahui menunggak pembayaran cicilan selama dua bulan kepada pihak showroom.
“Masalah utang piutang pembelian motor. (Korban membeli) satu motor PCX sekitar Rp30 juta, jadi korban ini nyicil ke pihak showroom, terus telat bayar dua bulan,” jelas Arsya.
Korban disebut memiliki kewajiban angsuran sekitar Rp1,67 juta per bulan. Karena menunggak dua bulan, total tunggakan mencapai Rp3,34 juta.
Namun alih-alih menempuh jalur hukum atau penagihan resmi, korban justru diduga disekap dan mengalami kekerasan fisik.
“Disekap 2 hari, iya (korban dianiaya selama disekap),” ungkap Arsya.
Korban diketahui disekap selama dua hari di lantai dua bangunan showroom sebelum akhirnya berhasil diselamatkan aparat kepolisian.
Selain menyelamatkan korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone milik pelaku serta sebuah surat pernyataan.
Saat ini, korban bersama dua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan praktik kekerasan dalam penagihan utang yang berujung pada tindak pidana serius di wilayah perkotaan. (Kusuma/Mun)
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League
-
EKBIS18/05/2026 18:00 WIBPurbaya: Ekonomi RI Stabil dan Defisit APBN Terkendali
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 21:30 WIBPengurus Laskar Merah Putih Markas Daerah Papua Tengah Resmi Dilantik
-
DUNIA18/05/2026 15:00 WIBSerangan Drone Guncang Pembangkit Nuklir Uni Emirat Arab
-
NUSANTARA18/05/2026 15:30 WIBAneh! Pelapor Oknum Polisi Malah Dijadikan Tersangka di Sleman