Connect with us

Nusantara

Rutan Situbondo Catat 157 Napi tak Memenuhi Syarat Peroleh Remisi

Published

on

AKTUALITAS.ID – Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 157 dari 416 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi umum Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan mengemukakan bahwa warga binaannya yang diusulkan dan memenuhi syarat memperoleh remisi HUT Ke-79 RI sebanyak 259 orang.

“Ada beberapa hal yang membuat 157 orang warga binaan tidak memperoleh remisi, yakni masih berstatus tahanan, masuk register F, menjalani subsider, belum menjalani masa hukuman enam bulan, pencabutan PB/PC, dan masih dalam proses remisi susulan,” katanya di Situbondo, Kamis (8/8/2024).

Rudi merinci warga binaan tidak memperoleh remisi umum HUT RI tahun 2024 yang masih berstatus tahanan sebanyak 92 orang, register F 10 orang, sedang menjalani subsider 14 orang, belum menjalani enam bulan masa pidana sebanyak 21 orang, pencabutan tujuh orang, dan masih dalam proses remisi susulan 13 orang.

Ia menyebutkan dari 259 orang warga binaan rumah tahanan negara itu diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga lima bulan.

Warga binaan yang memperoleh remisi sebagian (remisi umum satu/RU I) sebanyak 253 orang, yakni 91 orang mendapat remisi satu bulan, 69 orang dapat remisi dua bulan, 64 orang remisi tiga bulan, 20 orang remisi empat bulan, dan 9 orang mendapat pengurangan masa tahanan lima bulan.

Sedangkan warga binaan memperoleh remisi umum dua (RU II) atau remisi langsung bebas sebanyak enam orang.

“Pengurangan masa tahanan yang diperoleh warga binaan pemasyarakatan mulai dari satu bulan hingga lima bulan dan yang membedakan adalah lamanya menjalani hukuman dan tingginya vonis hukuman,” katanya.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 tentang Remisi, minimal remisi umum diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan, yaitu satu bulan dan maksimal lima bulan.

“Jadi, perlu kami tegaskan bahwa pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada semua warga binaan yang memenuhi syarat,” kata Rudi.

Warga binaan Rutan Situbondo yang mendapatkan remisi didominasi kasus narkoba, yakni sebanyak 83 orang, selebihnya adalah kasus kejahatan lainnya. (Naufal Fajar Haryanto)

Trending