Connect with us

Nusantara

Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun

Published

on

AKTUALITAS.ID – Seorang pria bernama ML (60) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap setelah terungkapnya tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap putri kandungnya, SA (36), selama 21 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat tersebut berlanjut hingga mereka memiliki seorang anak.

Kejadian kekerasan seksual pertama kali terjadi pada tahun 2002, ketika korban masih duduk di kelas 1 SMP. ML kabarnya sering mendatangi kamar putrinya dan dengan keras memaksanya melayani nafsunya, disertai ancaman kekerasan. Korban tidak memiliki pilihan lain, karena setiap kali menolak, ia akan dianiaya oleh ayahnya.

Ironisnya, istri pelaku—yang merupakan ibu korban—juga turut menjadi korban dari kekerasan yang dilakukan suaminya. Meskipun mengetahui perbuatan bejat tersebut, ia tidak bisa melawan karena takut akan keselamatan dirinya dan anak-anaknya.

Selama rentang waktu itu, korban mengalami kehamilan akibat pemerkosaan yang sering dialaminya dan bahkan melahirkan seorang anak. Pelaku, dengan keji, menganggap tindakannya sebagai hal yang normal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya, mengaku ketagihan dan tak bisa mengendalikan nafsunya meskipun masih memiliki istri.

Kejadian paling terakhir terjadi pada 16 Oktober 2024, di mana korban dipukuli sebelum tindakan pemerkosaan kembali dilakukan. “Perkosaan terjadi selama 21 tahun, tersangka sendiri tidak ingat lagi berapa kali saking seringnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian.

Kasus ini terbongkar setelah adik korban melapor ke polisi, tidak tahan melihat penderitaan kakak dan ibunya yang sering menangis akibat perlakuan kasar pelaku. “Yang lapor bukan korban, tapi adiknya, dia tahu kejadiannya dan kesal dengan tingkah tersangka,” kata Alpian.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak beserta Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Barang bukti yang disita termasuk senjata tajam, kayu balok, pakaian korban, perlengkapan tidur, dan rak kosmetik. (Yan Kusuma)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id