NUSANTARA
Pemkot Serang Hentikan Rekrutmen Tenaga Honorer Baru Mulai Tahun Ini
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Serang secara resmi menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru sebagai langkah tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kebijakan ini menyusul adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menyatakan bahwa Pemkot Serang akan mengikuti aturan tersebut, mulai tahun 2025 dan seterusnya. “Di tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan, karena hal ini telah disampaikan oleh Pak Mendagri dan kami tentu akan mengikuti peraturan,” ungkap Karsono pada Minggu (12/1), sebagaimana dikutip oleh Antara.
Karsono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Serang untuk tidak menerima tenaga honorer baru. Penghapusan status tenaga honorer ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 Undang-Undang yang menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan di struktur ASN.
“Di Undang-Undang 2023 itu sudah jelas dilarang untuk menerima honorer setelah penataan ini, enggak boleh lagi,” tegasnya.
Karsono menambahkan bahwa ke depan, status kepegawaian di Indonesia hanya akan terbagi menjadi dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di dalam PPPK pun, terdapat dua macam status, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan serta memperkuat sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berstandar tinggi. (Enal Kaisar)
-
NUSANTARA28/12/2025 06:30 WIBBadan Geologi Catat Gempa Tangkuban Parahu Melonjak 3 Kali Lipat Jelang Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 05:30 WIBSiapkan Payung! Ini Prediksi Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan 28 Desember 2025
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
POLITIK28/12/2025 06:00 WIBFormappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru

















