Connect with us

NUSANTARA

Ketua DPC PDIP Toba Terancam 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Pajak

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Toba, dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah menggelapkan pajak senilai Rp3,2 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Balige.

“Terdakwa telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri Balige,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Sabtu (15/2/2025).

Selain pidana penjara, Mangatas juga dituntut membayar denda sebesar Rp6,5 miliar subsider 9 bulan kurungan. JPU menyatakan perbuatan Mangatas melanggar Pasal 39 (1) huruf (c) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Mangatas, sebagai Direktur PT Dewantara Radja Mandiri, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak pada tahun 2017-2018. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.252.838.427.

Mangatas melakukan perbuatan tersebut dengan cara membuat SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2017 dan 2018 yang dilaporkan “nihil”, seolah-olah tidak ada transaksi jual beli atau kegiatan yang dilakukan oleh PT Dewantara Radja Mandiri sebagai salah satu supplier kayu jenis log pinus. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING