NASIONAL
PDIP Tolak Kasus Air Keras Diambil Alih Militer
AKTUALITAS.ID – Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer TNI menuai kritik keras dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menilai pelimpahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, termasuk anggapan bahwa kepolisian tidak mampu menangani kasus secara independen.
“Kalau Polda cepat-cepat menyerahkan, seolah-olah ada lepas tangan. Masyarakat sipil jadi merasa, Polda saja takut, apalagi rakyat biasa,” ujarnya dalam rapat audiensi bersama koalisi sipil, Selasa (31/3/2026).
Menurut Aisyah, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan tegas karena menyangkut rasa keadilan publik. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar kasus tersebut dituntaskan secara menyeluruh.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap dugaan keterlibatan hingga 16 orang dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Aisyah mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa oleh penyidik. Ia pun mendorong agar proses hukum dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara sipil dan militer.
“Untuk sipil diproses di peradilan umum, sementara militer di peradilan militer. Ini harus jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menjelaskan secara rinci dasar hukum pelimpahan kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin hanya menyebut keputusan diambil setelah proses penyelidikan awal.
Hingga saat ini, empat orang telah ditahan dan diduga sebagai pelaku. Mereka diketahui merupakan personel militer aktif yang bertugas di lingkungan Badan Intelijen Strategis TNI.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, mengundurkan diri dari jabatannya.
Dari kalangan masyarakat sipil, perwakilan LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, turut mempertanyakan langkah pelimpahan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyidik Polri tetap menjadi penyidik utama, sehingga pelimpahan ke militer harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disampaikan secara terbuka.
“Apa dasar hukumnya? Sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap sipil maupun aparat.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Bowo/Mun)
-
POLITIK17/05/2026 06:00 WIBSekjen KPU Diadukan ke DKPP Usai Naik Heli Rp198 Juta
-
JABODETABEK17/05/2026 05:30 WIBHujan Ringan Ancam Aktivitas Warga Jakarta Hari Minggu
-
DUNIA17/05/2026 08:00 WIBIran: AS Tak Bisa Dipercaya, China Jadi Harapan Baru Perdamaian
-
JABODETABEK17/05/2026 07:30 WIBBiaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei 2026
-
NUSANTARA17/05/2026 06:30 WIBTragis! Dua Wisatawan Tertimbun Longsor Curug Cileat Ditemukan Tewas
-
NASIONAL17/05/2026 18:00 WIBPemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
-
NUSANTARA17/05/2026 08:30 WIBPolres Klaten Bekuk Ayah Cabuli Anak Kandung
-
NASIONAL17/05/2026 09:00 WIBEddy Soeparno Pasang Badan untuk Josepha dan SMAN 1 Pontianak

















