NUSANTARA
Tegas! Bupati Tapteng Copot 3 Kepala Dinas Akibat Pungli Penerimaan Honorer

AKTUALITAS.ID – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga kepala dinas (kadis) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Pencopotan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan inspektorat mengungkapkan bahwa ketiga pejabat tersebut terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
“Untuk kepala dinas ada tiga orang yang didemosi sesuai tingkatannya. Jadi itu berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat,” ujar Masinton Pasaribu dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).
Ketiga kepala dinas yang dicopot tersebut antara lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Masinton menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa mereka melanggar aturan terkait penerimaan tenaga honorer yang seharusnya sudah dilarang sesuai dengan Permendagri.
“Masih saja dilakukan penerimaan tenaga honorer, bahkan ada pungutan atau pungli dari calon tenaga honorer itu. Makanya, kita berikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat,” tegasnya.
Tidak hanya kepala dinas yang dicopot, Masinton juga menonaktifkan empat kepala desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Pemeriksaan inspektorat menemukan potensi kerugian negara terkait penggunaan dana desa, dan untuk sementara, keempat kepala desa tersebut dinonaktifkan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan. Jika ada kerugian negara, kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Masinton. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan terkait dana desa akan terus dilakukan, mengingat besarnya dana yang dikelola dan laporan yang terus diterima dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan.
Masinton menegaskan bahwa tindakannya ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan di Tapteng berjalan dengan transparan, profesional, dan akuntabel. Ke depannya, dia memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan untuk mencegah praktik pungli dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL16/03/2025
OTT KPK di OKU: Kepala Dinas PUPR dan Tiga Anggota DPRD Terjaring, Rp2,6 Miliar Diamankan
-
DUNIA16/03/2025
Bencana Cuaca Ekstrem di AS: Tornado dan Badai Debu Renggut Puluhan Nyawa
-
RAGAM16/03/2025
Rieke Diah Pitaloka Desak Hukuman Berat atas Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada
-
OASE17/03/2025
Momen Menggetarkan: Proses Turunnya Wahyu Pertama kepada Nabi
-
NUSANTARA17/03/2025
Geger! Anggota Polda Bali Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Tukad Bangkung
-
OTOTEK17/03/2025
Mudik Aman dan Nyaman: Tips Pasang Boks Tambahan di Sepeda Motor
-
NASIONAL17/03/2025
Usai ‘Geruduk’ Rapat RUU TNI, KontraS Alami Serangkaian Teror
-
JABODETABEK17/03/2025
Prakiraan Cuaca Jakarta 18 Maret 2024: Cerah Berawan, Siap-siap Panas atau Hujan?