NUSANTARA
Hanya karena Teguran Berkendara, Nyawa Polisi Melayang di Tempat Karaoke

AKTUALITAS.ID – Kabar duka menyelimuti Kepolisian Daerah Riau setelah salah satu anggotanya, Bripka Lestari Candra (39), tewas ditikam di sebuah tempat hiburan malam karaoke di Bagansiapiapi. Namun, kabar baiknya, pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Bripka Lestari dan melukai dua warga sipil lainnya kini telah berhasil diringkus oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MK telah diamankan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 cm yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi brutal tersebut. Jenazah Bripka Lestari juga telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru.
Kronologi Mencekam di Tempat Karaoke “See You”
Kombes Pol Asep Darmawan membeberkan kronologi kejadian tragis yang terjadi di tempat hiburan malam karaoke “See You” di Jalan Utama I, Bagansiapiapi, pada Sabtu (29/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Semua bermula dari teguran terkait cara berkendara. Saat itu, Bripka Lestari bersama beberapa saksi memasuki area perumahan dengan menggunakan tiga sepeda motor. Kendaraan yang dikendarai oleh salah satu korban sipil, Herman (30), melaju cukup kencang dan mendapat teguran dari tersangka MK yang sedang berjaga di pos penjagaan.
Sayangnya, teguran tersebut justru memicu perdebatan sengit antara Herman dan tersangka MK. Sempat dilerai oleh pihak lain, tersangka kemudian kembali ke pos penjagaan. Namun, situasi kembali memanas ketika korban Herman mendatangi pos penjagaan lagi, hingga akhirnya pertengkaran berlanjut menjadi aksi penusukan yang mengerikan.
Dalam insiden berdarah itu, tersangka MK menggunakan pisau sepanjang 30 cm untuk menyerang korban. Bripka Lestari Candra, yang merupakan anggota Polsek Sinaboi dan bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, mengalami luka tusuk di dada kanan hingga menyebabkan nyawanya tidak tertolong. Selain itu, Herman juga mengalami luka tusuk di bagian ulu hati yang juga berujung pada kematian. Satu korban sipil lainnya, DS (49), mengalami luka tusuk di punggung bawah dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Atas perbuatannya yang keji, tersangka MK kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo Pasal 338 Subsider 351 KUHP, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya perselisihan yang tidak terkontrol dan pentingnya menjaga ketertiban serta menghormati sesama. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL02/04/2025 20:30 WIB
Lebaran Produktif: Bupati Intan Jaya Jalin Silaturahmi Politik Demi Kemajuan Daerah
-
NASIONAL02/04/2025 14:00 WIB
BMKG Ungkap Penyebab 47 Kali Gempa Guncang Aceh Besar dalam Tiga Hari Terakhir
-
NUSANTARA02/04/2025 22:00 WIB
Gubernur Jabar Panggil Wali Kota Depok Terkait Kebijakan Mobil Dinas untuk Mudik
-
POLITIK02/04/2025 10:00 WIB
Kunjungan Didit ke Megawati Saat Lebaran: Gerindra Sebut Contoh Persatuan Nasional
-
OLAHRAGA02/04/2025 16:00 WIB
Real Madrid Melaju ke Final Copa del Rey 2024-2025
-
JABODETABEK02/04/2025 18:00 WIB
Pemprov DKI Imbau Pendatang Miliki Jaminan Tempat Tinggal dan Pekerjaan
-
JABODETABEK02/04/2025 19:00 WIB
Macet Panjang di Jalur Puncak, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
-
EKBIS02/04/2025 20:30 WIB
Di Hari Libur, Bulog Terus Lakukan Penyerapan Gabah dan Beras