Connect with us

NUSANTARA

Seorang Ayah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Kebun

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindakan keji memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Langkahan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, membenarkan penangkapan pelaku setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tragis ini kepada pihak berwajib pada Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini bermula pada tanggal 4 April 2025 lalu. Saat itu, pelaku membawa korban dan adik laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun ke kebun tempatnya bekerja di Kecamatan Langkahan. Pelaku berdalih membawa kedua anaknya untuk menanam bibit kacang hijau.

Namun, selama tiga hari berada di kebun tersebut, korban mengaku mengalami trauma mendalam. Ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berulang kali pada malam hari, saat sang adik telah tertidur lelap. Lebih mengerikan lagi, pelaku mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika berani menolak perbuatannya atau menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Setelah mengantar pulang kedua anaknya pada tanggal 6 April, pelaku kembali ke kebun. Di rumah, ibu korban mulai curiga dengan perubahan sikap drastis pada putri remajanya. Korban menjadi lebih pendiam dan terlihat murung. Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya yang selama ini ia simpan rapat karena ketakutan.

Mendengar pengakuan pilu sang anak, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku M telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50, yang mengatur tentang jarimah pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan atau lebih dari 16 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan kecaman keras dari masyarakat atas tindakan pelaku yang sangat tidak berperikemanusiaan. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING