Connect with us

NUSANTARA

Bejat! Kakek di Lampung Tega Cabuli Anak SD Hingga Hamil 8 Bulan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Jajaran Kepolisian Sektor Punggur berhasil meringkus seorang pria berinisial MJ (55), warga Punggur, Lampung Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial N (13), seorang pelajar kelas 6 SD. Mirisnya, perbuatan keji ini mengakibatkan korban kini hamil 8 bulan.

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, menjelaskan aksi bejat pelaku dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2024, bertempat di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp20 ribu, disertai ancaman agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Perbuatan ini diketahui telah terulang sebanyak tiga kali.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga yang melihat perubahan pada tubuh dan perilaku korban. Setelah diinterogasi, terkuaklah fakta pilu korban tengah mengandung delapan bulan. Tanpa menunggu waktu, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

AKP Feriyantoni menambahkan, pelaku MJ berhasil diamankan pada Kamis, 22 Mei 2025, saat sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi kabar baik bagi keluarga korban dan masyarakat, menunjukkan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi para pelaku kejahatan terhadap anak. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING