NUSANTARA
Pakai Paspor Palsu, Dua WNA Perampok Berhasil Diringkus
AKTUALITAS.ID – Setelah sempat buron, kepolisian akhirnya berhasil menangkap satu warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka perampokan usaha penukaran uang (money changer) di Denpasar, Bali.
Tersangka yang ditangkap adalah Evgeniy Viktorovich Pak (34) alias Jhonny yang merupakan Warga Negara (WN) Uzbekistan.
Sebelumnya, pelaku Evgeniy bersama rekannya, WN Azerbaijan, Tajaddin Hajiyep (35) merampok uang ratusan juta rupiah dari karyawan Money Changer di Kuta, pada Minggu (27/72025). Saat itu, hanya pelaku Tajaddin yang berhasil ditangkap, sementara Evgeniy kabur.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan pelaku Evgeniy berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (28/72025) bersama tim gabungan Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai.
“Sehingga pelaku (Evgeniy) berhasil kami amankan saat berusaha kabur keluar Bali (Tujuan Bangkok, Thailand),” kata Agus di Mapolresta Denpasar Kamis (31/72025).
Keduanya dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar.
Terlihat pelaku Tajddin memakai kursi roda karena kakinya patah usai bertabrakan dengan warga dalam proses kejar-kejaran. Sementara, pelaku Evgeniy terus saja menunduk menutupi wajahnya dengan rambut gondrong.
Dari pemeriksaan polisi, dua pelaku bukan kali ini saja melakukan perampokan usaha penukaran uang. Dalam aksinya, kedua pelaku selain mengaku sebagai Interpol mereka juga menggunakan salah satu paspor palsu sebagai identitas.
“Yang bersangkutan menggunakan paspor palsu. Sehingga korban percaya dan mau membawa sejumlah uang ke tempat yang sudah ditentukan pelaku, saat hitung uang, salah satu pelaku lagi datang dan mengaku sebagai Interpol,” imbuhnya.
Selain itu, keduanya ternyata sudah dua kali beraksi sejak April 2025 lalu.
Perampokan terhadap petugas money changer sebelumnya dilakukan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan kerugian mencapai Rp170 juta.
“Pertama TKP ada di Canggu, dengan modus operandi serupa, kerugian kejadian pertama hasil koordinasi dengan Polres Badung sekitar Rp 170 juta,” jelasnya.
Kasus pertama itu, sudah dilaporkan korban ke Polres Badung dengan modus operandi yang dilakukan sama. Selain menyebabkan kerugian material, korban juga sampai mengalami trauma secara psikis.
“Kalau untuk kegiatan mereka ini sekitar tiga bulan, dari April sudah ada di sini. Sehari-harinya niatnya mungkin awalnya liburan, tapi setelah beberapa hari ini sudah berniat melakukan kejahatan. Kedua pelaku sudah kenal lama, mungkin di tempat hiburan sama-sama kenal, lalu merencanakan hal seperti ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 12 tahun. (Purnomo/goeh)
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
JABODETABEK28/12/2025 11:30 WIBPemotor Kebut-kebutan di Kalimalang Tewas Usai Tabrak Gerobak Tahu Bulat
-
RIAU28/12/2025 22:27 WIBPolda Riau Tutup 2025 Dengan Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
-
OTOTEK28/12/2025 15:30 WIBMedia Sosial Terancam Berubah Total, Aturan Baru New York Wajibkan Peringatan Dampak Algoritma
-
RAGAM28/12/2025 12:30 WIBJadwal Masuk Sekolah Jakarta 2026 dan Tanggal Merah Januari yang Perlu Diketahui

















