NUSANTARA
Uang Negara Rp4,8 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejati Sulteng
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tengah.
Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,8 miliar pada tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah itu.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,8 miliar dari tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi Moutong, Morowali dan Banggai,” kata Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat melalui keterangannya di Kota Palu, Rabu (3/9/2025).
Ia mengemukakan perkara dugaan tindak pidana korupsi terbesar pada proses pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Kabupaten Morowali tahun 2024.
“Kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi di Morowali itu sebesar Rp4.275.000.000,” ucapnya.
Ia menuturkan untuk dugaan pidana korupsi di Kabupaten Parigi Moutong terjadi pada tahun 2023 terkait paket pengerjaan jalan Gio-Tioladenggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong dengan kerugian keuangan negara sebanyak Rp500 juta.
“Untuk dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme di Dinas PUPR Kabupaten Banggai terjadi pada tahun 2021 terkait penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan total kerugian keuangan negara yang diselamatkan senilai Rp100 juta,” sebutnya.
Menurut dia, kinerja Kejati Sulteng periode Januari hingga Agustus 2025 pada bidang pidana khusus yakni penyelidikan 15 perkara dan penyidikan enam perkara.
“Khusus bidang Intelijen ada penangkapan DPO sebanyak dua orang masing-masing tersangka Andi Mulya bakti merupakan buronan dari Kejari Muara Enim Palembang dan tersangka Mohamad Ali dari Wakai Kabupaten Tojo Una-una,” katanya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 08:30 WIBHanya Buka Setengah Hari! Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 28 Desember 2025
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
DUNIA28/12/2025 08:00 WIBYaman Bergejolak: Arab Saudi Desak Separatis Mundur dari Wilayah yang Direbut
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
EKBIS28/12/2025 10:00 WIBDaftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi, Kota Bekasi Puncaki Daftar

















