Connect with us

NUSANTARA

Kasus Oknum KSOP Selundupkan Vape Etomidate Telah Selesai Disidik

Aktualitas.id -

Arsip foto: Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri memperlihatkan refill pod mengandung etomidate, obat keras yang memiliki efek seperti narkoba, dalam rilis di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.

AKTUALITAS.ID – Oknum pegawai KSOP, berinisial EMS ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri karena diduga meloloskan masuknya 3.200 pod vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) menuntaskan penyidikan kasus oknum KSOP meloloskan penyeludupan 3.200 pod rokok elektrik (vape) mengandung etomidate, dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Kemarin (Selasa) penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri sudah melaksanakan tahap kedua kasus oknum KSOP ke Kejaksaan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di Batam, Rabu (24/9/2025).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan dengan dilimpahkannya tahap II perkara tersebut, seiring telah tuntasnya penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Batam untuk pembuktian di persidangan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin menyebut ada enam tersangka dalam perkara yang melibatkan oknum Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“Ada enam tersangka yang kami limpahkan (termasuk oknum KSOP, beserta barang bukti vape etomidate,” kata Komar.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syahputra mengatakan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya segera menyusun surat dakwaan untuk membuktikan perkara tersebut di persidangan.

Oknum KSOP yang menjadi tersangka dalam perkara ini berinisial EMS dijerat dengan Pasal 345 dan atau Pasal 347 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

EMS ditangkap bersama lima tersangka lainnya, yakni MSI, ADP, YBS, ZD, dan MF.

Keenam tersangka, dua di antaranya warga negara Singapura yang berperan sebagai kurir, yang membawa liquid vape dari Malaysia ke Batam, lalu penerima dari Batam untuk selanjutnya hendak dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Penangkapan EMS bermulai dari hasil pengembangan penangkapan tersangka MSI yang membawa liquid vape etomidate tersebut milik tersangka ADP.

ADP ditangkap bersama rekannya YBS. Dari keduanya diperoleh informasi vape etomidate berasal dari ZD warga negara Singapura yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

ZD ditangkap bersama rekannya warga negara Singapura berinisial MF. Di apartemen itu keduanya didapati barang bukti 3.200 pcs liquid vape.

Ribuan pod vape itu dibawa dari Malaysia masuk ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center berhasil lolos dari pemeriksaan berkat bantuan EMS selaku staf KSOP.

Tersangka ZD mengeluarkan uang Rp20 juga sebagai upah EMS sebesar Rp15 juta dan sisanya Rp5 juta untuk tersangka YBS.

(Purnomo/goeh)

TRENDING