NUSANTARA
WNA Asal Malaysia Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
AKTUALITAS.ID – RBH (50), warga negara asing (WNA) asal Malaysia, di deportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widi Utomo, menjelaskan, RBH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa yang hanya berlaku 30 hari dan tidak pernah mengurus perpanjangan izin.
“Yang bersangkutan melebihi izin tinggal di Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan,” kata Anggoro di Ponorogo, Kamis, (25/9/2025).
RBH diamankan petugas di sebuah rumah di Dukuh Babadan, Desa Wotan, Kecamatan Pulung, pada 29 Juli 2025, setelah diketahui melewati batas izin tinggal yang telah habis sejak akhir 2024.
Menurut Anggoro, RBH sebelumnya menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia asal Desa Wotan dan memiliki empat anak.
Mereka telah lama berpisah. “Anaknya, S, mencari ibunya lewat media sosial hingga terjalin komunikasi kembali. Karena kondisi kesehatan RBH menurun, S memintanya datang ke Indonesia,” ujarnya.
Namun RBH tidak mengurus dokumen keimigrasian sejak kedatangannya. Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari wajib dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
“RBH akan dipulangkan ke Malaysia pada Sabtu (27/9/2025) dan dimasukkan ke daftar penangkalan selama enam bulan,” tegas Anggoro.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan upaya Imigrasi Ponorogo menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.
(Yan Kusuma/goeh)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup

















