NUSANTARA
Meski Disetop Kementerian ESDM, PT ATP Diduga Masih Jalankan Operasi Tambang

AKTUALITAS.ID – Aktivitas pemuatan batu bara oleh PT Aneka Tambang Perkasa (ATP) di wilayah Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, diduga masih terus berlangsung, meski lokasi tambang tersebut telah resmi dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Agustus 2025.
Hal ini menjadi pertanyaan besar tentang penegakan aturan tambang dan sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan di lapangan. Berdasarkan surat edaran sanksi pemberhentian Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada PT ATP setelah tiga kali menerima peringatan terkait kewajiban jaminan reklamasi. Dua surat peringatan sebelumnya masing-masing diterbitkan pada 16 Mei 2025 (Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025) dan 10 Desember 2024 (Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024).
Salah satu masyarakat Desa Sungai Beringin, Sapuanto menyebutkan, penghentian sementara tersebut dilakukan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penyetoran dana reklamasi. Lebih jauh, ada dugaan PT ATP tetap melakukan aktivitas di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
“Masalahnya bukan hanya soal belum setor dana reklamasi, tapi juga indikasi kuat ada kegiatan di luar izin resmi. Ini sudah masuk wilayah pelanggaran serius,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya pelanggaran hukum, potensi kerugian negara, serta ancaman terhadap lingkungan sekitar. Warga di sekitar Sungai Beringin juga mulai resah dengan aktivitas lalu-lalang truk pengangkut batu bara yang disebut masih beroperasi hingga malam hari.
“Kami heran, katanya tambang sudah ditutup, tapi truk batu bara masih keluar masuk setiap hari. Asapnya bikin sesak, jalannya rusak,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun awak media juga menyebutkan bahwa batu bara dari lokasi tersebut diduga dikirimkan ke PT AMP, perusahaan lain yang tengah disorot publik karena persoalan tanggung jawab sosial (CSR). Aktivitas pengiriman batu bara milik PT AMP disebut masih berjalan, meski kedua perusahaan itu semestinya tidak beroperasi.
Dugaan kuat menyebutkan, batu bara yang dikirim menggunakan dokumen pengangkutan (Delivery Order/DO) atas nama PT ATP untuk menutupi asal-usul sebenarnya dari hasil tambang ilegal.
“Kalau benar batu bara ilegal itu disamarkan pakai DO perusahaan resmi, itu modus lama tapi sangat berbahaya. Negara bisa rugi besar karena penerimaan pajak dan royalti hilang,” kata pengamat pertambangan Jambi, Rizal Muchtar, saat dimintai tanggapan.
Di lokasi, tim investigasi juga menemukan penjagaan ketat oleh petugas keamanan. Beberapa sopir truk yang ditemui di area tambang mengaku masih mengangkut batu bara dari area tersebut menggunakan DO atas nama PT ATP. Aktivitas bongkar-muat pun disebut dibiayai sebagian oleh PT ATP untuk kepentingan distribusi PT AMP
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik tambang ilegal tersebut.
“Ini saatnya pemerintah tegas. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Jika benar terbukti, semua pihak yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Rizal Muchtar menambahkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung RI sebelumnya juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik illegal mining di seluruh Indonesia. Pemerintah disebut tidak akan menoleransi pelanggaran yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara.
“Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Semua harus tunduk pada aturan. Negara harus hadir menjaga sumber daya alamnya,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kementerian ESDM yang menolak disebutkan namanya.
Kasus dugaan operasi tambang ilegal PT ATP ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan benar-benar berjalan, bukan sekadar di atas kertas.
- NASIONAL09/10/2025 06:00 WIB
Bawaslu Aceh Besar Lakukan Pengawasan Sampling untuk Pastikan Validitas Data Pemilih
- NUSANTARA09/10/2025 18:00 WIB
Polres Meranti Ungkap Kasus Narkotika Terbesar Semenjak Berdirinya, Sita 30 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Lamborghini
- NUSANTARA09/10/2025 14:00 WIB
Dampak Radioaktif Terhadap Kesehatan Warga Jadi Fokus Pemkab Serang
- FOTO09/10/2025 17:49 WIB
FOTO: Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional
- JABODETABEK09/10/2025 06:30 WIB
Gagal Tawuran di Bogor Timur: Polisi Amankan 9 Remaja Konvoi Bersenjata Celurit
- NUSANTARA09/10/2025 16:00 WIB
Tersangka yang Membegal IRT di Pekanbaru Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 15 TKP
- JABODETABEK09/10/2025 05:30 WIB
Enam Wilayah Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Kamis 9 Oktober 2025
- EKBIS09/10/2025 13:30 WIB
PP 45/2025 Harus Perhatikan Keberlanjutan Industri Sawit dan Pelaku UMKM