NUSANTARA
Kakek 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap Usai Perkosa Anak Tetangga
AKTUALITAS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial R (69). Kakek tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban diketahui tengah mengandung.
“Pelaku inisial R, melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Jumat (21/11/2025).
Widianto menjelaskan kronologi kejadian memilukan tersebut. Aksi pencabulan dilakukan pelaku di rumah korban di wilayah Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Agar korban tidak melawan dan tutup mulut, pelaku R menggunakan ancaman kekerasan fisik.
“Dibarengi dengan ancaman. Jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tahu siapa-siapa, ‘kalau kasih tahu, kamu akan saya pukul’,” ungkap Widianto menirukan ucapan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, masa depan korban kini terancam suram. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
Kasus ini ternyata menyimpan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan.
Selain tersangka R, polisi mendalami dugaan bahwa korban juga pernah mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri saat berada di Provinsi Jambi.
“Baru satu pelaku (yang ditangkap), nanti kita gali lagi,” kata Alfian.
Kini R telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Penyidik menerapkan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Yan Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 10:00 WIBBantah Isu Liar, TNI Selidiki Dugaan Prajurit Terlibat Kasus Air Keras KontraS
-
OASE18/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Mutaffifin Ingatkan Pedagang tentang Hari Pembalasan
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram
-
DUNIA18/03/2026 12:00 WIBNgeri! Iran Hujani Israel dan Pangkalan AS dengan Rudal Berhulu Ledak 2 Ton

















