NUSANTARA
Gara-gara Petasan Tahun Baru, Warga Maros Babak Belur Diduga Dianiaya Oknum Polisi
AKTUALITAS.ID – Seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Akbar (26), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian setelah menyalakan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Maros, pada Jumat malam (31/12/2025). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Kasus ini telah dilaporkan ke Propam dan Satreskrim Polres Maros.
“Iya, sudah saya laporkan ke Propam dan tindak pidananya,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Akbar menjelaskan, malam itu dirinya merayakan pergantian tahun baru bersama rekan-rekannya di kawasan Pantai Tak Berombak sambil menyalakan kembang api. Sebelum menyalakan petasan, ia mengaku telah memastikan kondisi sekitar aman.
“Sebelum saya bakar, saya lihat dulu situasi aman atau tidak. Warga juga sudah menjauh. Setelah aman, saya nyalakan kembang api. Saat itu saya sendiri karena teman-teman belum datang,” ujarnya.
Tak lama berselang, sejumlah pria berpakaian preman yang belakangan diketahui sebagai anggota polisi datang dan menanyakan petasan yang dibakar. Akbar mengaku langsung mengakui perbuatannya. Ketegangan sempat terjadi, namun warga sekitar melerai sehingga situasi kembali kondusif dan para polisi tersebut meninggalkan lokasi.
Namun, beberapa waktu kemudian, kelompok polisi itu kembali datang. Ketegangan kembali terjadi hingga akhirnya aparat tersebut pergi lagi setelah dilerai warga.
“Tidak lama kemudian mereka datang lagi, sekitar 10 orang. Saya diseret sekitar 10 meter, lalu dipukul dari belakang oleh sekitar tujuh orang,” tutur Akbar.
Usai kejadian itu, Akbar mengaku dibawa ke pos pengamanan di sekitar lokasi, kemudian digiring ke Polres Maros menggunakan sepeda motor.
“Setelah sampai di Polres, saya dimasukkan ke dalam ruangan. Saya lihat ada polisi yang sedang minum bir. Tanpa bicara, saya langsung dipukul sampai babak belur dan kemudian dimasukkan ke dalam sel,” jelasnya.
Selama berada di dalam sel, Akbar mengaku sempat ditawari minuman beralkohol oleh salah satu petugas, namun ia menolak. Ia juga dituduh telah melempar petasan ke arah petugas dan hendak mengeroyok polisi, tuduhan yang dibantah keras oleh korban.
“Saya dituduh mau mengeroyok polisi, padahal saya sendirian. Saya juga dipaksa menandatangani surat pernyataan tanpa tahu isinya. Setelah tanda tangan, saya baru dibolehkan pulang,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Akbar menjalani visum dan secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Propam dan Satreskrim Polres Maros.
Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Iya, sementara kasus itu masih dalam penyelidikan,” kata Douglas saat dikonfirmasi.
Ia memastikan bahwa laporan korban telah diterima dan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis

















