Connect with us

NUSANTARA

Petugas Dapur SPPG di Papua Barat Wajib Rutin Cek Kesehatan

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Petugas dapur SPPG. Ist

AKTUALITAS.ID – Pemeriksaan kesehatan berkala sangat penting guna memastikan setiap petugas dapur SPPG dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, serta memenuhi standar operasi yang telah ditetapkan.

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin guna menjamin keamanan pangan dan kualitas Makan Bergizi Gratis.

Wakil Kepala BGN Regional Papua Barat Bil Glen Mambrasar, mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

“Tidak hanya saat mengurus SLHS tapi setiap enam bulan, petugas SPPG wajib medical check-up,” kata dia di Manokwari, Sabtu (28/2/2026).

Pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi, skrining penyakit menular seperti tuberkulosis dan hepatitis, kemudian pemeriksaan fisik umum, serta tes laboratorium dasar untuk mendeteksi potensi gangguan kesehatan yang mempengaruhi keamanan pangan.

“Kalau hasil pemeriksaan ada indikasi penyakit menular, makan konsekuensinya, SPPG harus mengeluarkan petugas tersebut. Perekrutan baru juga wajib tes kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, BGN juga mewajibkan setiap petugas dapur SPPG menjaga kebersihan diri dengan menggunakan alat pelindung seperti masker, penutup kepala, dan sarung tangan saat proses pengolahan makanan.

Hal itu bertujuan untuk menjamin mutu serta kualitas makanan yang didistribusikan kepada kelompok rentan sebagai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Petugas SPPG itu bekerja melayani masyarakat, terutama penerima manfaat MBG. Jadi, mereka harus sehat dan bersih,” ujar Glen.

Menurut dia, jumlah tenaga kerja di setiap SPPG bervariasi antara 35 orang sampai 40 orang disesuaikan dengan kapasitas produksi makanan bagi penerima manfaat dan berdasarkan ketentuan BGN Pusat produksi makanan dibatasi 2.500 porsi per hari.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING