Oase
Hak dan Kewajiban Janda dalam Masa Iddah Menurut Hukum Islam
AKTUALITAS.ID – Dalam Islam, janda memiliki hak-hak yang harus dipenuhi setelah kematian suami, termasuk perlindungan finansial dan tempat tinggal. Pada saat yang sama, ia juga memiliki kewajiban-kewajiban khusus selama masa iddah. Pengaturan hak dan kewajiban ini berakar dari Al-Qur’an dan Hadis, yang memberi panduan untuk menjaga keseimbangan antara hak sosial dan kehormatan pribadi seorang janda dalam masyarakat Islam.
Hak Janda dalam Islam
Setelah wafatnya suami, janda berhak menerima bantuan finansial yang disebut mut’ah sebagai hiburan (ta’ziah) untuk mengurangi beban kesedihan yang ditinggalkan. Allah SWT menyebutkan dalam Al-Qur’an:
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌۢ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
“Dan kepada para perempuan yang diceraikan (atau ditinggal mati), berilah mereka mut’ah menurut cara yang ma’ruf. Itu adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 241)
Selain mut’ah, janda juga berhak atas nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah—periode empat bulan sepuluh hari sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 234. Masa iddah ini bertujuan memberikan waktu bagi janda untuk berduka dan memastikan bahwa ia dalam kondisi aman secara sosial dan finansial.
Kewajiban Janda Selama Masa Iddah
Selama masa iddah, janda wajib mematuhi aturan-aturan syariat, salah satunya adalah tidak menikah atau menerima lamaran secara resmi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada kehamilan dari suami yang telah meninggal, serta memberikan waktu untuk refleksi dan berkabung.
Al-Qur’an menjelaskan:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّۭا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۢا مَّعْرُوفًۭا
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran selama mereka dalam iddah, atau menyembunyikan keinginan dalam hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Lebih lanjut, janda dianjurkan untuk menjaga kehormatan dan kesederhanaan dalam penampilan serta perilaku selama masa iddah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَا تُحَدِّ النَّوْحَةُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ
“Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita berkabung lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Larangan ini menunjukkan bahwa masa iddah bukan hanya masa berkabung, tetapi juga wujud ketaatan dan penghormatan kepada pernikahan yang telah dijalani.
Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
Hukum Islam menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban janda, memberikan perlindungan yang sesuai sekaligus menuntutnya untuk menjalani masa iddah dengan penuh kesabaran dan kesopanan. Dengan mengikuti aturan-aturan ini, janda diharapkan dapat melanjutkan hidupnya dengan terhormat dan mendapatkan dukungan dari masyarakat di sekitarnya.
Pengaturan ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas pribadi janda, tetapi juga mempertahankan harmoni dalam masyarakat Muslim, memastikan agar janda dapat melanjutkan kehidupan dengan baik dan penuh martabat setelah kehilangan pasangan hidupnya. (NAUFAL/RAFI)
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: BMW Astra Kembali Dukung BNI Indonesian Masters 2024
-
POLITIK20 jam lalu
Bawaslu Catat 195 Kasus Netralitas Kepala Desa, 12 Perkara Masuk Tindak Pidana Pemilihan
-
Jabodetabek21 jam lalu
OKK PWI Jaya Selalu Diikuti Banyak Peserta, Kesit B Handoyo: PWI Harus Kembali Disegani
-
Jabodetabek1 jam lalu
Gelar OKK PWI Jaya Angkatan 19, Kesit B Handoyo Tekankan Soal PD/PRT
-
Nusantara20 jam lalu
Ini Alasan Kuat RM Margono Djojohadikoesoemo Raih Gelar Pahlawan Nasional
-
Nasional5 jam lalu
Tom Lembong Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
-
Nasional14 jam lalu
Mensesneg Berharap PT Pindad Segera Produksi Mobil Maung
-
Jabodetabek22 jam lalu
Jakbar Perkuat Digitalisasi Infrastruktur di Wilayah Kumuh