OASE
Mengungkap Usia Sebenarnya ‘Aisyah Saat Menikah dengan Nabi Muhammad SAW
AKTUALITAS.ID – Pernikahan ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq dengan Nabi Muhammad SAW sering menjadi sorotan dan sering disalahartikan sebagai legitimasi praktik pernikahan anak. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah riwayat yang menyatakan bahwa ‘Aisyah dinikahi Nabi saat berumur enam tahun dan mulai hidup bersama pada usia sembilan tahun. Namun, kebangkitan argumen ini mengundang kekritisan dari sejumlah pakar, khususnya Dr. Siti’ Aisyah.
Dalam artikelnya berjudul “Usia Pernikahan Dalam Keluarga Sakinah”, Dr. Siti’ Aisyah menyatakan bahwa hadis tersebut perlu diteliti secara mendalam. Hadis tersebut hanya berasal dari satu periwayat, yaitu Hisyam bin Urwah, yang menceritakan usia ‘Aisyah. “Hisyam baru meriwayatkan hadis ini dalam usia 71 tahun di Irak, yang menimbulkan keraguan mengenai keakuratannya,” ungkapnya.
Criticism terhadap riwayat tersebut juga datang dari Ya’qub bin Syaibah, seorang ulama yang berpendapat bahwa ucapan Hisyam perlu dikritik, terutama yang ia sampaikan saat tinggal di Irak. Anas bin Malik juga dikabarkan menolak penuturan Hisyam terkait pernikahan ‘Aisyah.
Lebih lanjut, Dr. Siti’ Aisyah melakukan telaah historis dan menemukan bahwa ‘Aisyah sebenarnya berusia antara 17 hingga 18 tahun saat pertama kali tinggal bersama Nabi. Ia mengacu pada informasi dari Ath-Thabrani yang menyebutkan bahwa Asma, kakak ‘Aisyah, berusia 10 tahun lebih tua dan hidup hingga sekitar 100 tahun. Dalam konteks ini, Asma diperkirakan berusia 27 atau 28 tahun saat peristiwa hijrah ke Madinah.
“Dari sini, dapat disimpulkan bahwa usia ‘Aisyah saat menjadi istri Nabi SAW berbeda jauh dari anggapan yang beredar,” lanjut Dr. Siti’ Aisyah. Dengan argumentasi tersebut, ia berharap masyarakat mampu memahami konteks pernikahan ‘Aisyah dengan Nabi Muhammad SAW secara lebih bijak dan tidak terjebak pada kesalahpahaman yang dapat mendukung praktik pernikahan anak.
Pernyataan ini mengundang diskusi lebih lanjut tentang pentingnya memahami konteks sejarah dan budayanya, serta menegaskan perlunya perlindungan dan hak anak dalam pernikahan yang ada saat ini. ( Enal Kaisar)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















