OASE
Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online, Sah Menurut Hukum Islam?

AKTUALITAS.ID – Di era digital, kemajuan teknologi membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah. Kini, umat Islam tidak perlu lagi datang langsung ke masjid atau lembaga amil zakat untuk menunaikan kewajiban ini, karena zakat fitrah dapat dibayarkan secara online. Namun, muncul pertanyaan, apakah pembayaran zakat fitrah secara online sah menurut hukum Islam?
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah secara online sah sebagaimana pembayaran secara langsung. Dalam Islam, yang paling utama dalam zakat adalah niat tulus dari pemberi zakat serta penyaluran yang tepat kepada yang berhak menerimanya.
Ulama besar seperti Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa meskipun Al-Qur’an dan hadis menyebutkan jenis-jenis harta yang wajib dizakati serta besaran nisabnya, tata cara teknis pembayaran zakat tidak dijelaskan secara rinci. Oleh karena itu, metode pembayaran dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk melalui sistem digital.
Selain itu, pembayaran zakat secara online biasanya dilengkapi dengan bukti konfirmasi tertulis sebagai pengganti pernyataan zakat yang dalam metode konvensional sering dilakukan melalui jabat tangan antara pemberi dan penerima. Hal ini memberikan kepastian bahwa zakat telah disalurkan dengan baik dan transparan.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per orang, berdasarkan harga beras yang berlaku. Sementara itu, besaran zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
Kemudahan dalam membayar zakat, termasuk melalui metode online, menjadi solusi bagi umat Islam yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke lembaga amil zakat secara langsung. Dengan sistem pembayaran yang fleksibel, tidak ada lagi alasan untuk menunda menunaikan zakat fitrah.
Melalui zakat, umat Islam tidak hanya membersihkan jiwa setelah Ramadan, tetapi juga berkontribusi dalam membantu sesama yang kurang mampu. Dengan teknologi yang semakin canggih, pembayaran zakat kini lebih praktis tanpa mengurangi nilai dan tujuan utama dari ibadah ini. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS26/04/2025 19:00 WIB
RUPS PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk 2025: Kinerja, Pembagian Dividen dan Pergantian Dewan Komisaris
-
NUSANTARA26/04/2025 21:00 WIB
Dedi Mulyadi Klarifikasi Soal Pajak Lexus LX600: Kini Sudah Berpelat Bandung
-
OTOTEK26/04/2025 13:30 WIB
ChatGPT Gandeng Shopify, Ubah Cara Belanja Online Tanpa Perlu Pindah Platform
-
NUSANTARA26/04/2025 14:30 WIB
Kemenkes: 95% Kasus Malaria di Indonesia Mengganas di Wilayah Timur
-
OLAHRAGA26/04/2025 18:00 WIB
Alex Marquez Pecahkan Rekor di Jerez, Tembus Waktu 1 Menit 35,991 Detik!
-
FOTO27/04/2025 12:40 WIB
FOTO: Yogyakarta Royal Orchestra, Orkestra Kagungan Dalem Memukau Jakarta
-
JABODETABEK27/04/2025 07:30 WIB
SIM Hampir Kedaluwarsa? Manfaatkan Layanan Keliling di Dua Lokasi Ini
-
DUNIA27/04/2025 08:00 WIB
406 Orang Terluka akibat Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Strategis Iran