POLITIK
Surya Paloh Kritik Keras Usulan Purnawirawan Ganti Gibran

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan rasa sayangnya terhadap surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut memuat delapan tuntutan, salah satunya adalah meminta penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Surya Paloh menegaskan Prabowo-Gibran merupakan pasangan yang dipilih secara sah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Â
“Ya, sayang sekali. Dengan seluruh penghormatan saya pada para senior,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Surya Paloh berpendapat hingga saat ini tidak ada skandal atau pelanggaran yang dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo. Ia mengingatkan bangsa Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum yang mencakup pemilihan legislatif serta pemilihan presiden-wakil presiden pada Februari 2024, di mana Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang.
“Terlepas apakah itu ada output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain, tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat,” jelas Surya Paloh.
Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang ditandatangani oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Tuntutan penggantian Gibran didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 169 huruf q terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Tanggapan dari Surya Paloh ini menyoroti perdebatan yang muncul terkait legalitas dan konsekuensi dari putusan MK tersebut, serta stabilitas politik pasca-pemilu. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL19/07/2025 17:30 WIB
Link Download Logo dan Tema HUT Ke-80 RI
-
OLAHRAGA19/07/2025 18:30 WIB
Hamilton Samai Rekor Kemenangan GP Tunggal Schumacher
-
NUSANTARA19/07/2025 20:15 WIB
Bakar Lahan Karet untuk Sawit, Polda Riau Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
-
NUSANTARA19/07/2025 21:00 WIB
Tiga Korban Tewas Dalam Insiden Pesta Rakyat Sudah Dimakamkan
-
JABODETABEK19/07/2025 16:30 WIB
Kebakaran di Tebet Mengakibatkan Empat orang tewas
-
DUNIA19/07/2025 19:00 WIB
Trump: 10 Sandera Segera Dibebaskan dari Gaza
-
EKBIS19/07/2025 19:30 WIB
Harga Ideal Mobil Listrik di Indonesia Berkisar di Bawah Rp300 Juta
-
RAGAM19/07/2025 22:00 WIB
Pacu Jalur, Memacu Pengembangan Budaya Nasional Menuju Global