OLAHRAGA
AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI akibat Laga Persiraja vs Penang FC, Denda Rp20 Juta
AKTUALITAS.ID – Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menjatuhkan sanksi kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait penyelenggaraan laga uji coba internasional antara Persiraja Banda Aceh dan klub Malaysia, Penang FC, yang digelar pada 6 November 2024.
Pertandingan yang berlangsung di Stadion H. Darmatula, Banda Aceh, tersebut dinilai melanggar regulasi AFC, khususnya Pasal 11 mengenai prosedur izin pertandingan internasional. Dalam aturan tersebut, penyelenggara diwajibkan mengajukan permohonan izin minimal 14 hari sebelum laga digelar.
Namun, dalam kasus ini, PSSI baru mengajukan izin pada 26 dan 29 Oktober 2024, atau hanya 12 hari sebelum pertandingan berlangsung. Akibatnya, AFC menjatuhkan sanksi denda sebesar 1.250 USD atau sekitar Rp20 juta kepada PSSI.
Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 3 Kode Etik dan Disiplin AFC.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi PSSI dalam mengelola perizinan pertandingan internasional agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ke depannya, kepatuhan terhadap prosedur diharapkan dapat mencegah sanksi serupa dan menjaga reputasi sepak bola Indonesia di kancah internasional. (NAUFAL/RIHADIN)
-
NUSANTARA02/04/2026 17:00 WIBReaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
NASIONAL02/04/2026 16:30 WIBGugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
-
NUSANTARA02/04/2026 14:30 WIBGempa Dahsyat Malut Bikin 3 Negara Waspada
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 16:00 WIBLagi! Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu di Gang Sahabat
-
OTOTEK02/04/2026 18:30 WIBDua Produk Ban Baru Kendaraan Listrik, Dirilis Michelin
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
NASIONAL02/04/2026 13:00 WIBDPR Sebut WFH Jumat Berpotensi Jadi Long Weekend
-
NASIONAL02/04/2026 14:00 WIBHebat! KPU Dapat Predikat WTP dari BPK

















