OTOTEK
Gawat! Hakim AS Vonis Google Monopoli Iklan Teknologi Secara Ilegal
AKTUALITAS.ID – Raksasa teknologi Google kembali tersandung masalah hukum terkait praktik monopoli. Kali ini, seorang Hakim Pengadilan Distrik AS, Leonie Brinkema, menyatakan Google bertanggung jawab atas monopoli ilegal di pasar periklanan daring untuk teknologi. Putusan ini menambah panjang daftar tuduhan monopoli yang dihadapi perusahaan mesin pencari terbesar di dunia tersebut.
Mengutip Reuters, Hakim Brinkema menyatakan bahwa Google terbukti memonopoli pasar untuk server iklan penerbit dan pasar untuk bursa iklan yang menjadi perantara antara pembeli dan penjual iklan. Server iklan penerbit sendiri merupakan platform krusial yang digunakan oleh berbagai situs web untuk menyimpan dan mengelola inventaris iklan digital mereka.
Brinkema menjelaskan teknologi ini, bersama dengan bursa iklan, memungkinkan penerbit berita dan penyedia konten daring lainnya untuk menghasilkan pendapatan melalui penjualan iklan. Dana inilah yang disebut Hakim Brinkema sebagai “urat nadi” bagi keberlangsungan internet.
“Selain merampas kemampuan pesaing untuk bersaing, tindakan pengecualian ini secara substansial merugikan pelanggan penerbit Google, proses persaingan, dan, pada akhirnya, konsumen informasi di web terbuka,” tegas Hakim Brinkema dalam putusannya, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (18/4/2025).
Putusan ini menjadi kemenangan kedua bagi upaya penegakan hukum antimonopoli terhadap Google, menyusul putusan serupa dalam kasus dominasi Google di pasar pencarian daring. Namun, dalam kasus iklan teknologi ini, penegak antimonopoli gagal membuktikan klaim terpisah bahwa Google juga memegang monopoli dalam jaringan iklan pengiklan.
Jaksa Agung AS Pamela Bondi menyambut putusan ini sebagai “kemenangan bersejarah” dalam perjuangan berkelanjutan untuk menghentikan praktik monopoli Google di ruang publik digital. “Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum yang berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi,” ujar Bondi dengan nada optimis.
Menanggapi kekalahan di pengadilan, salah satu petinggi Google, Lee-Anne Mulholland, menyatakan perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami memenangkan separuh dari kasus ini dan kami akan mengajukan banding atas separuh lainnya,” ujar Mullholland, mengindikasikan pertarungan hukum antara Google dan pemerintah AS belum usai. Putusan ini tentu akan semakin memperketat pengawasan terhadap praktik bisnis Google di pasar periklanan digital. (Samsu)
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL12/12/2025 16:00 WIBMentan Amran Kirimkan Bantuan Bencana Sumatera Tahap II Via KRI Surabaya
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
OTOTEK13/12/2025 11:30 WIBElon Musk dan X Dihadapkan pada Petisi Pengembalian Merek Twitter
-
RAGAM13/12/2025 13:30 WIBData Terbaru BLS: Ini Daftar 10 Pekerjaan dengan Lowongan Terbanyak untuk Lulusan S1

















