Connect with us

OTOTEK

TikTok Didenda Rp 9,9 Triliun karena Kirim Data Pengguna ke China

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – TikTok didenda US$ 601,3 juta (Rp 9,9 triliun) oleh Irlandia karena terbukti diam-diam mengirim data milik warga Uni Eropa ke China.

Denda ini ditetapkan oleh Komisi Pelindungan Data Irlandia (DPC), yang bertindak sebagai pengawas utama TikTok terkait data di Uni Eropa.

DPC menyatakan TikTok melanggar GDPR, undang-undang pelindungan data pribadi Uni Eropa, yang melarang transfer data pengguna Uni Eropa ke China.

TikTok diperintahkan untuk mengubah proses datanya agar mematuhi GDPR dalam waktu 6 bulan. Jika gagal, transfer data TikTok ke China akan dihentikan total.

“Pengiriman data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bukti data pengguna Uni Eropa dapat diakses oleh pegawai di China dengan perlindungan yang dijamin oleh UE,” kata Graham Doyle dari DPC.

Ia menjelaskan kegagalan ini membuat data warga UE berpotensi diakses oleh pemerintah China berdasarkan undang-undang di negara tersebut.

“TikTok gagal merespons potensi pemerintah China mengakses data warga UE menggunakan UU anti-terorisme dan mata-mata yang berbeda dengan standar UE,” kata Doyle.

Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah TikTok di Eropa, Christine Grahn, mengklaim keputusan ini tidak mempertimbangkan Project Clover, proyek senilai US$ 12 miliar yang dirancang TikTok untuk melindungi data penduduk Eropa.

TikTok sebelumnya mengakui pegawai di China memiliki akses ke data pengguna aplikasi tersebut. Dalam kebijakan privasi tahun 2022, TikTok menyatakan akses ini bertujuan untuk memastikan pengalaman pengguna yang konsisten, menyenangkan, dan aman.

Namun, pada 2023 di depan Kongres AS, CEO TikTok Shou Zi Chew mengklaim TikTok tidak pernah memberikan data pengguna ke pemerintah China.

“[TikTok] tidak pernah berbagi, atau menerima permintaan untuk berbagi, data pengguna AS dari pemerintah China,” kata Chew. (Mun)

TRENDING