OTOTEK
Cegah Spam, WhatsApp Batasi Pengiriman Pesan Tanpa Balasan
AKTUALITAS.ID – WhatsApp mulai menerapkan batas jumlah pesan siaran (broadcast) yang dapat dikirim oleh akun pengguna maupun bisnis pada tahun ini.
Uji coba ini kini diperluas ke lebih dari belasan negara, termasuk India yang menjadi salah satu pasar terbesar WhatsApp dengan lebih dari 500 juta pengguna.
Saat ini WhatsApp kembali menguji pembatasan jumlah pesan yang dapat dikirim oleh pengguna maupun akun bisnis kepada kontak yang tidak merespons, sebagai upaya menekan penyebaran spam di platform tersebut.
Aplikasi perpesanan milik Meta itu awalnya dirancang untuk komunikasi pribadi, namun seiring hadirnya fitur grup, komunitas, dan kanal bisnis, pengguna kini menerima lebih banyak pesan yang kerap sulit diikuti.
Banyak pengguna mengeluhkan pesan dari nomor tak dikenal dan akun bisnis yang masuk tanpa diminta.
Dilansir dari Tech Crunch, dalam kebijakan uji coba ini, setiap pesan tak terbalas yang dikirim ke penerima akan dihitung dalam kuota bulanan. Sebagai contoh, jika seseorang mengirim tiga pesan ke nomor baru tanpa tanggapan, ketiganya masuk dalam hitungan kuota tersebut. Pesan tidak akan dihitung sebagai kuota apabila dibalas oleh penerima.
WhatsApp belum mengungkap angka pasti batas pengiriman, karena perusahaan masih menguji beberapa skenario. Namun, jika seorang pengguna atau akun bisnis mendekati batas, sistem akan menampilkan peringatan berupa pop-up agar mereka dapat menghindari pemblokiran pengiriman pesan.
Perusahaan menyampaikan bahwa uji coba pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah negara dalam beberapa minggu ke depan. WhatsApp juga menegaskan bahwa pengguna biasa kemungkinan besar tidak akan terkena dampak kebijakan ini, karena pembatasan ditujukan untuk menindak akun yang mengirim pesan secara massal dan menimbulkan spam.
Dalam beberapa tahun terakhir, WhatsApp telah meluncurkan sejumlah fitur untuk mengendalikan pesan promosi, termasuk uji coba batas pesan promosi bulanan dan opsi berhenti berlangganan dari pesan bisnis, agar pengguna tetap bisa menerima pembaruan atau dukungan tanpa merasa terganggu.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
DUNIA06/12/2025 14:00 WIBPerketat Imigrasi, Trump Bakal Masukkan Warga 32 Negara dalam Daftar Hitam Masuk AS

















