POLITIK
Jika Dipaksakan, Politikus PKS: RUU Omnibus Law Berbahaya
AKTUALITAS.ID – Inisiator gerakan Kami Oposisi mengingatkan bahayanya draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta (Lapangan Kerja) jika dipaksakan. Untuk itu, dia minta RUU tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya sekarang. “RUU Omnibus Law berbahaya jika dipaksakan berbahaya. Saya minta Pemerintah dan teman-teman di DPR menunda pembahasannya dulu dalam kondisi seperti saat ini,” kata […]

AKTUALITAS.ID – Inisiator gerakan Kami Oposisi mengingatkan bahayanya draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta (Lapangan Kerja) jika dipaksakan. Untuk itu, dia minta RUU tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya sekarang.
“RUU Omnibus Law berbahaya jika dipaksakan berbahaya. Saya minta Pemerintah dan teman-teman di DPR menunda pembahasannya dulu dalam kondisi seperti saat ini,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Anggota Komisi II DPR itu minta sebaiknya fokus dan konsentrasi pemerintah dan legislatif untuk fokus menangani pandemi Covid-19 yang kondisinya masih belum jelas kondisinya,
“Kita dalam kondisi perang dengan musuh yang berukuran mikro yang hingga saat ini masih terus trennya naik. Lebih baik fokus dulu ke sana dan mengurus dampak krisis multidimesinya,” ujar Mardani.
Mardani juga menganggap saat ini konten dari RUU Omnibus Law masih perlu dimatangkan lagi agar menghasilkan kebijakan yang lebih ramah investasi tapi tetap eco-friendly tanpa merugikan buruh di Indonesia, “Belum siap, harus dikaji panjang dulu,” kata Mardani.
Oleh karena itu, menurutnya Fraksi PKS akan jadi oposisi kritis konstruktif dalam membahas draft RUU Omnibus Law ini, “Saya tegaskan, PKS akan kritis dan menolak aturan yang akan menyengsarakan rakyat dan lebih pro ke oligarki dan pemilik modal serta tidak eco-friendly,” pungkasnya.
Beberapa Omnibuslaw yang akan diusulkan Pemerintah ke DPR, di antaranya: Omnibuslaw Perpajakan, yang akan menyelaraskan Tujuh Undang-undang dan 28 Pasal; Omnibus Law Ibu Kota Negara, akan menyelaraskan 43 regulasi, terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen; sedangkan Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja, akan meyelaraskan Tujuh Puluh Sembilan Undang-undang dan 1.244 pasal.
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK26/09/2025 22:01 WIB
Kapolri Tunjuk Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Irjen Endi Pimpin Sulteng
-
NASIONAL27/09/2025 00:02 WIB
BGN Gandeng Polri-BIN Bongkar Kasus Keracunan Massal Program MBG
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
DUNIA26/09/2025 23:00 WIB
Guangdong Mulai Pulih Usai Diterjang Topan Ragasa
-
RAGAM27/09/2025 01:00 WIB
Film “Tukar Takdir” Angkat Drama Petaka Pesawat, Dibintangi Nicholas Saputra
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG