POLITIK
Anggota yang Terlibat Politik Praktis Bakal Dicopot Kapolri
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Terlebih, tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 sendiri telah dimulai. Idham menegaskan tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada Serentak 2020. Jangan sampai ada upaya mendukung pasangan calon tertentu sehingga menunjukkan sikap tidak netral. “Kalau ada yang melanggar perintah saya […]
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Terlebih, tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 sendiri telah dimulai.
Idham menegaskan tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada Serentak 2020. Jangan sampai ada upaya mendukung pasangan calon tertentu sehingga menunjukkan sikap tidak netral.
“Kalau ada yang melanggar perintah saya maka saya akan copot dan proses melalui propam, baik disiplin atau pun kode etik,” tutur Idham dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).
Polri juga berkomitmen tegas menghukum anggota yang terlibat dalam pelanggaran penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Salah satunya seperti sanksi yang diberikan kepada Kapolsek Tegal Selatan Joeharno. Dia resmi dicopot dari jabatannya imbas terselenggaranya hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal,” jelas dia.
Pendalaman kasus tersebut terus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” Argo menandaskan.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
NUSANTARA04/04/2026 18:00 WIBPolda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg
-
NASIONAL04/04/2026 14:00 WIBEddy Soeparno: Saatnya Anak Muda Pimpin Revolusi Energi Terbarukan

















