POLITIK
Anggota yang Terlibat Politik Praktis Bakal Dicopot Kapolri
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Terlebih, tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 sendiri telah dimulai. Idham menegaskan tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada Serentak 2020. Jangan sampai ada upaya mendukung pasangan calon tertentu sehingga menunjukkan sikap tidak netral. “Kalau ada yang melanggar perintah saya […]
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Terlebih, tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 sendiri telah dimulai.
Idham menegaskan tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada Serentak 2020. Jangan sampai ada upaya mendukung pasangan calon tertentu sehingga menunjukkan sikap tidak netral.
“Kalau ada yang melanggar perintah saya maka saya akan copot dan proses melalui propam, baik disiplin atau pun kode etik,” tutur Idham dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).
Polri juga berkomitmen tegas menghukum anggota yang terlibat dalam pelanggaran penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Salah satunya seperti sanksi yang diberikan kepada Kapolsek Tegal Selatan Joeharno. Dia resmi dicopot dari jabatannya imbas terselenggaranya hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal,” jelas dia.
Pendalaman kasus tersebut terus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” Argo menandaskan.
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
RAGAM16/02/2026 13:30 WIBHilal Diprediksi Tak Terlihat 17 Februari, Ini Perkiraan Awal Ramadan 2026 di Berbagai Negara
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
NUSANTARA16/02/2026 12:30 WIBKepergok Curi Motor, Maling di Rangkasbitung Jadi Bulan-bulanan Warga
-
NUSANTARA16/02/2026 14:30 WIBWaspada! Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Sangat Lebat 16-21 Februari 2026 Menurut BMKG

















