POLITIK
Pakar Otda: Omnibus Law Cipta Kerja Akan Membuat Politik Desentralisasi Terkendali
AKTUALITAS.ID – Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menuturkan, Omnibus Law Cipta Kerja akan membuat politik desentralisasi terkendali. Pemerintah Daerah tetap memiliki kewenangan memberikan perizinan. Tetapi pemerintah pusat bisa menarik kewenangan tersebut jika daerah tidak berjalan sesuai dengan pedoman. “Ada kewenangan tetap pada Pemda tapi juga diwajibkan NSPK (norma standar pedoman dan kriteria) atau pedoman, yang […]
AKTUALITAS.ID – Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menuturkan, Omnibus Law Cipta Kerja akan membuat politik desentralisasi terkendali. Pemerintah Daerah tetap memiliki kewenangan memberikan perizinan. Tetapi pemerintah pusat bisa menarik kewenangan tersebut jika daerah tidak berjalan sesuai dengan pedoman.
“Ada kewenangan tetap pada Pemda tapi juga diwajibkan NSPK (norma standar pedoman dan kriteria) atau pedoman, yang dibuat oleh pemerintah pusat contohnya pusat perizinan usaha harus melalui OSS lalu dengan itu maka kalau daerah-daerah tidak bisa menjalankan atau tidak melakukan sesuai NSPK baru kewenangan ditarik oleh pemerintah pusat. Perizinan itu kemudian diteken oleh pusat saja tidak melalui bupati walikota atau gubernur,” jelas Djohermansyah dalam diskusi, Sabtu (24/10/2020).
“Ini yang disebut dengan desentralisasi terkendali,” imbuhnya.
Tujuan desentralisasi itu karena sistem yang ada saat ini masih banyak praktik rente, pelayanan perizinan yang tidak ramah investor, tidak ada standar terpadu, tidak ada kepastian pemberian izin dan rumit. Hingga masih ada praktik jual beli izin yang dianggap mengganggu penciptaan lapangan kerja.
“Itulah cerita Omnibus Law yang dibuat kebijakan oleh Presiden Jokowi setelah disetujui DPR RI,” kata Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otda Kemendagri ini mengatakan, desentralisasi ini yang membedakan kebijakan Jokowi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketika zaman SBY berjalan politik desentralisasi keseimbangan. SBY memindahkan kewenangan perizinan di tingkat kabupaten/kota ke provinsi.
Karena Pemda tingkat kabupaten/kota tidak menjalankan kewenangan dengan baik, penyalahgunaan izin hingga menimbulkan kerusakan ekologis, sampai sulitnya dilakukan pengawasan.
“Presiden SBY, kewenangan tertentu tidak diletakan ke kabupaten kota, tapi ditarik ke provinsi. Ada keseimbangan memudahkan kontrol kalau kewenangan provinsi perizinan di pusat bisa touching di 34 provinsi,” kata Djohermansyah.
- Ragam20 jam lalu
Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Usai Berjuang Selama 6 Tahun
- Nasional22 jam lalu
Proses Induksi Pimpinan Baru KPK 2024-2029 Dimulai Hari Ini
- Nasional14 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- Olahraga19 jam lalu
Shin Tae-yong Kritik Jadwal ASEAN Cup 2024: “Kelelahan Pemain Mengkhawatirkan”
- POLITIK10 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- Ragam16 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- Jabodetabek23 jam lalu
SIM Keliling Polda Metro Jaya Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini
- Olahraga15 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025