POLITIK
Pakar Otda: Omnibus Law Cipta Kerja Akan Membuat Politik Desentralisasi Terkendali
AKTUALITAS.ID – Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menuturkan, Omnibus Law Cipta Kerja akan membuat politik desentralisasi terkendali. Pemerintah Daerah tetap memiliki kewenangan memberikan perizinan. Tetapi pemerintah pusat bisa menarik kewenangan tersebut jika daerah tidak berjalan sesuai dengan pedoman. “Ada kewenangan tetap pada Pemda tapi juga diwajibkan NSPK (norma standar pedoman dan kriteria) atau pedoman, yang […]

AKTUALITAS.ID – Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menuturkan, Omnibus Law Cipta Kerja akan membuat politik desentralisasi terkendali. Pemerintah Daerah tetap memiliki kewenangan memberikan perizinan. Tetapi pemerintah pusat bisa menarik kewenangan tersebut jika daerah tidak berjalan sesuai dengan pedoman.
“Ada kewenangan tetap pada Pemda tapi juga diwajibkan NSPK (norma standar pedoman dan kriteria) atau pedoman, yang dibuat oleh pemerintah pusat contohnya pusat perizinan usaha harus melalui OSS lalu dengan itu maka kalau daerah-daerah tidak bisa menjalankan atau tidak melakukan sesuai NSPK baru kewenangan ditarik oleh pemerintah pusat. Perizinan itu kemudian diteken oleh pusat saja tidak melalui bupati walikota atau gubernur,” jelas Djohermansyah dalam diskusi, Sabtu (24/10/2020).
“Ini yang disebut dengan desentralisasi terkendali,” imbuhnya.
Tujuan desentralisasi itu karena sistem yang ada saat ini masih banyak praktik rente, pelayanan perizinan yang tidak ramah investor, tidak ada standar terpadu, tidak ada kepastian pemberian izin dan rumit. Hingga masih ada praktik jual beli izin yang dianggap mengganggu penciptaan lapangan kerja.
“Itulah cerita Omnibus Law yang dibuat kebijakan oleh Presiden Jokowi setelah disetujui DPR RI,” kata Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otda Kemendagri ini mengatakan, desentralisasi ini yang membedakan kebijakan Jokowi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketika zaman SBY berjalan politik desentralisasi keseimbangan. SBY memindahkan kewenangan perizinan di tingkat kabupaten/kota ke provinsi.
Karena Pemda tingkat kabupaten/kota tidak menjalankan kewenangan dengan baik, penyalahgunaan izin hingga menimbulkan kerusakan ekologis, sampai sulitnya dilakukan pengawasan.
“Presiden SBY, kewenangan tertentu tidak diletakan ke kabupaten kota, tapi ditarik ke provinsi. Ada keseimbangan memudahkan kontrol kalau kewenangan provinsi perizinan di pusat bisa touching di 34 provinsi,” kata Djohermansyah.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok