Saksi Sebut Cuitan Syahganda di Twitter Ikut Picu Rusuh Demo Tolak Omnibus Law


Syahganda Nainggolan, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Seorang saksi, Husin Shihab mengatakan cuitan Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan di akun Twitter ikut memicu demonstrasi menolak Omnibus Law berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu.

Dalam sidang kali ini, Husin– yang diketahui merupakan Ketua Cyber Indonesia, dihadirkan sebagai saksi pelapor terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Syahganda di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/2/2021).

Husin awalnya menjelaskan bahwa saat isu Omnibus Law Oktober berhembus, ia memantau media sosial Twitter. Ia lalu melihat cuitan Syahganda soal Omnibus Law dan menilai bahwa cuitan itu merupakan berita bohong.

“Saya dasarnya lihat cuitan terdakwa, dia bilang ada 1.000 lebih (lembaran) yang sudah dibaca. Padahal Omnibus Law enggak 1.000 lebih,” kata Husin.

Selain itu, ia juga menyinggung soal cuitan Syahganda yang mengatakan bahwa Gatot Nurmantyo ikut mengutuk Omnibus Law.

“Terkait dengan perkataan Pak Gatot (Gatot Nurmantyo). Kalau tidak salah di narasi cuitannya, Pak Gatot itu ikut mengutuk Omnibus Law,” kata Husin.

Hakim Nur Ervianti menanyakan pernyataan Gatot itu disampaikan di mana. Namun Husin menjawab hal itu tak dijelaskan dalam cuitan Syahganda.

“Tahu dari mana saudara itu bohong. Saudara sudah kroscek?” tanya Hakim.

“Iya kita kroscek justru pernyataan Pak Gatot memuji Omnibus Law. Kita anggap itu karangan saja,” jawab Husin.

Selain dua itu, ia juga menyinggung soal cuitan Syahganda yang dinilai provokatif. Hakim lalu menanyakan akibat yang ditimbulkan cuitan Syahganda itu.

“Itu kan rame, ini kan akhirnya banyak yang demo. Saya melihat, pembakaran halte,” ucap Husin.

“Selang waktu jauh enggak antara cuitan di Twitter dengan keonaran seperti pembakaran?” tanya Hakim.

“Tidak jauh. Beberapa berita juga kalau enggak salah juga ada penjarahan. Kita anggap itu sebagai timbulnya dari berita bohong,” kata dia.

Hakim pun menanyakan cuitan terdakwa berkaitan dengan keonaran, penjarahan dan pembakaran. Husin kemudian membenarkan.
Sanksi Keterangan Palsu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok sempat mengingatkan kepada Husin perihal konsekuensi hukum atas pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan.

Awalnya, Tim Kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mencecar Husin soal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pada waktu Anda di BAP pagi, siang atau sore?” tanya Abdullah.

“Saya lupa,” jawab Husin.

“Disini (BAP), saudara diperiksa jam 00.00. Tahu bahwa diperiksa tengah malam?” kata Abdullah.

“Lupa saya,” ucap Husin.

Abdullah terus mencecar soal keterangan Husin di BAP. Ia juga mengingatkan Husin soal ancaman 7 tahun penjara soal keterangan palsu di persidangan

Setelahnya, Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi juga mengingatkan Husin.

“Saya ingatkan saksi sudah disumpah dan mengikat. Tadi juga sudah diingatkan oleh penasihat hukum juga 7 tahun penjara,” kata Hakim.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara paling tinggi yaitu 10 tahun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>