NASIONAL
Ditjenpas: Video Sel ‘Mewah’ Lapas Cilegon Hoaks
AKTUALITAS.ID – Beredar di media sosial Video berdurasi 30 detik jadi perbincangan warganet yang menampilkan sebuah ruangan dengan narasi “heboh dugaan fasilitas mewah dan penggunaan handphone di Lapas Cilegon”.
Di dalam video tersebut terlihat ada dua orang penghuninya, salah satu sedang tidur di atas kasur dengan corak putih biru, dan yang satu orang lainnya tengah bersantai sambil mengisi daya ponsel.
Video tersebut juga sempat mengambil sisi samping dari ruangan tersebut yang menyerupai sel dalam lapas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan video viral yang menayangkan suasana diduga di dalam sel khusus dilengkapi fasilitas ‘mewah’ seperti tempat tidur, dan penggunaan telepon genggam di Lapas Cilegon adalah Hoaks/tidak benar.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti menanggapi tautan sosial media yang dibagikan wartawan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurut Rika, pihaknya telah menerima keterangan dari Kepala Lapas CIlegon terkait video viral tersebut bahwa konten di media sosial itu bukanlah bagian dari fasilitas Lapas Cilegon.
“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” kata Rika.
Rika menegaskan Ditjenpas melakukan pengawasan dan monitoring terkait unggahan tersebut dan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, dari hasil keterangan yang disampaikan oleh Kepala Lapas Cilegon bahwa tidak ada sel khusus dan fasilitas mewah yang diberikan kepada warga binaan. Seluruh warga binaan mendapatkan fasilitas yang sama.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon, semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” ujar Rika.
Sebelumnya, Ditjenpas telah menggelar apel ikrar zero handphone (hp), pungutan liar, narkoba dan pelanggaran lainnya yang diikuti oleh seluruh satuan kerja dan pegawai di lingkungan lembaga tersebut pada Kamis (7/5/2026).
Dirjenpas Mashudi menyampaikan, selama triwulan pertama 2026 tercatat sebanyak 27 pelanggaran yang berhasil ditindak oleh pihaknya, di mana 50 persen merupakan pelanggaran berat, seperti terlibat narkoba.
“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persetasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi usai memimpin apel ikrar “Zero Halinar” (hanphone, pungutan liar, dan narkoba) di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL29/06/2026 22:00 WIBIndonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
POLITIK29/06/2026 19:30 WIBSafari Politik di Basis Gerindra dan Riltual Injak Logo Mirip PDIP, Pengamat: Jokowi Bermain Api
-
JABODETABEK29/06/2026 21:46 WIBBangun Paulus Desak Polisi Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian dan Pertanyakan SP2 Lidik Polres Jakpus
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta
-
NASIONAL29/06/2026 23:00 WIBGarnita NasDem Desak Negara Maksimalkan Perlindungan Korban Kasus YTR
-
NASIONAL29/06/2026 19:00 WIBPigai Khawatir DPR Hapus Pasal Progresif RUU HAM

















