Omnibuslaw Cipta Kerja memunculkan praktek Undang-undang Agraria 1870


Ilustrasi omnibus-law, FOTO/IST

Saat pemerintah dan DPR RI mengetuk palu mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sesungguhnya mereka secara tidak langsung telah melahirkan kembali praktek Undang-undang Agraria 1870. Sepertinya pemerintah dan DPR RI tidak bergeming walaupun mayoritas masyarakat menolak undang-undang tersebut. Demontrasi Buruh, Mahasiswa dan Petani serta kelas pekerja turun ke jalan dengan aksi penolakan tersebut, disaat pendemi Covid 19. Artinya penolakan masyarakat terhadap RUU Omnibus Law sudah kepada kesandaran kritis. Ketidak percayaan terhadap lembaga eksekutif dan legestatif sebagai mandatory sudah kepada titik nadir. Dari  Laporan Panitia Kerja (Panja), dari 9 fraksi yang ada di DPR, dua fraksi menolak RUU tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), sedangkan 7 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN, menerima RUU Cipta Kerja.

​Bahwa 7 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Mengalami amnesia atau kehilangan memori. Bahkah bisa saja terkena Blackout Memori, istilah bagi penderita amnesia jenis ini disebabkan karena terlalu banyak mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang. Seseorang yang mengalami blackout amnesia ini akan kehilangan memorinya dalam keadaan mabuk. Setelah sadar, orang yang mengalami blackout ini akan lupa apa yang dikatakan atau dilakukan pada saat mereka dalam keadaan mabuk, sebut saja sebagai analogi atau perumpamaan ketika saat berkampenye PEMILU 2019, berjanji untuk mensejahterakan rakyat tetapi ketika terpilih kembali lupa akan janji-janji kampanye mensejahterakan rakyat. Semoga saja itu tidak terjadi kepada 7 Fraksi tersebut, karena ini sekedar perumpamaan. Sebenarnya yang terjadi adalah para wakil rakyat dari 7 Fraksi tersebut hanya sedang Khilaf atau lupa, seperti ketika Presiden Jokowi mendatangani RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang lupa tidak membaca.

Lantas apa sebenarnya menjadi sorotan utama penolakan rakyat terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, ada beberapa pasal yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Terutama pasal tentang Agraria ini sangat bertentangan dengan cita-cita reforma agraria. Menurut Guru besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono tujuan reforma agraria dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya merupakan ilusi. Sebab, terdapat ketentuan mengenai Bank Tanah.  latar belakang atau paradigma pembentukan Bank Tanah yakni untuk mempermudah investor memperoleh tanah, bukan untuk reforma agraria. Ketentuan soal pembentukan Bank Tanah diatur pada Pasal 125 UU Cipta Kerja. Pasal itu mengatur bahwa Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. paradigma-paradigma tersebut tidak dapat disatukan ke dalam Bank Tanah karena tidak semuanya saling berkaitan. Paradigma untuk pembangunan nasional yang begitu luas kemudian disandingkan dengan reforma agraria, itulah yang disebut sesat berpikir.

Kritik keras Guru Besar UGM  Maria Sumardjono bukan tampa alasan, UU Cipta Kerja tidak menjelaskan asal-usul tanah dari yang akan disediakan oleh Bank Tanah. Undang-undang sapu jagat itu hanya menyebut Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah. Menjadi pertanyaan penting Pemerintah dapat tanahnya darimana?, sudah pasti dari masyarakat dan masyarakat hukum adat sebagai pemilik tanah. Bisa jadi Masyarakat umum dan masyarakat hukum adat berpotensi kehilangan tanah.  Ketentuan soal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja belum sepenuhnya jelas. Kelembagaan Bank Tanah yang disebut hanya menjadi badan khusus yang kekayaannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, disebut BUMN bukan, badan layanan khusus juga bukan. Ketidak jelasan ini sangat berbahaya. Karena Bank Tanah diberikan kewenangan khusus yang sedemikian besar. pengaturan soal Bank Tanah juga berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Seperti pelaksanaan reforma agraria dilaksanakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), termasuk dalam menentukan subyek dan obyek reforma agraria. Obyek reforma agraria antara lain, eks HGU, HGB, tanah telantar dan tanah negara yang berpotensi menjadi obyek reforma agraria. objek reforma agraria yang diatur dalam perpres akan direbut oleh Bank Tanah.

Keberadaan Bank Tanah dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, merupakan kepentingan pemerintah  atas nama pembangunan, dengan memangkas hambatan birokrasi dan kepentingan rakyat, demi keberlangsungan investasi. Artinya pemerintah lebih berpihsk kapada kepentingan modal. Bank Tanah diberikan kewenangan publik berupa melakukan penyusunan rencana zonasi, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan (Pasal 127 angka 4 UU Ciptaker). Bank Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang secara praktik adalah campuran domein verklaring. Istilah tersebut adalah konsep yang pernah hidup pada zaman Belanda, berlakunya Undang-undang Agraria 1870 atau Agrarische Wet. Sebagai pelaksanaan daripada Agrarische Wet adalah Penyataan Domein (Domein Verklaring) yang berbunyi bahwa: ” Semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan, bahwa itu eigendomnya adalah tanah domein atau milik Negara. Konsep itu menjelaskan, bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikkan kepemilkannya dengan surat, maka otomatis akan menjadi tanah negara. Padahal konsep Domein Verklaring telah dihapus ketika Indonesia Merdeka, serta hak Hak Guna Usaha (HGU) selama 90 tahun dimunculkan kembali dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, padahal pada masa kolonial HGU atau disebut hak erfpacht selama 75 tahun. 

Bank Tanah dalam naskah akademik UU Omnibus Law Cipta Kerja, disebutkan bahwa sebagai norma baru, alasan pembentukan Bank Tanah adalah dalam rangka mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. sejak awal semangat Bank Tanah  lebih kepada proses liberalisasi tanah yang beroreintasi pada pengadaan tanah bagi kepentingan investasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), real estate, pariwisata, bisnis properti. Lalu apa bedanya dengan Undang-undang Agraria 1870 yang buat oleh Pemerintah Kolonial Belanda, atas desakan kelompok liberal di Belanda untuk menggantikan ekploitasi tanah jajahan dari dominasi pemerintah kepada kepada kelompok liberal yang merupakan penguasa modal.

Bank Tanah dalam UU omnibus Law Cipta Kerja kontadiktif dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Semangat reformasi agraria diterjemahkan langsung dari Pasal 33 Ayat (3), UUPA mewajibkan negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perorangan maupun secara gotong royong. Sementara semangat “ UU Omnibus Law Cipta Kerja ” yang terpusat semata pada kepentingan investasi skala besar dapat menyingkirkan hak-hak atas tanah petani, masyarakat adat dan masyarakat miskin dari wilayah hidup mereka. Jelas ini adalah bentuk praktek neo liberlisme dalam agraria dan penghianatan terhadap semangat reforma agraria demi kepentingan kesejahteraan rakyat.

Penulis : Agung Nugroho (Analitika Institute)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>