Berita
Bantuan Subsidi Upah PJLP Cukup Rumit Dicairkan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah masih menyalurkan beragam bantuan sosial untuk masyarakat pada bulan November 2021 ini. Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Masyarakat Perkotaan (PPMP) Agung Nugroho mengkritisi sistem kolektif sebagai syarat pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) cukup rumit, pasalnya salah satu Bank Himbara mensyaratkan adanya surat rekomendasi kantor, atau ijin pimpinan Padahal Kemnaker sudah menetapkan dan tentunya […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah masih menyalurkan beragam bantuan sosial untuk masyarakat pada bulan November 2021 ini.
Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Masyarakat Perkotaan (PPMP) Agung Nugroho mengkritisi sistem kolektif sebagai syarat pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) cukup rumit, pasalnya salah satu Bank Himbara mensyaratkan adanya surat rekomendasi kantor, atau ijin pimpinan
Padahal Kemnaker sudah menetapkan dan tentunya dengan seleksi yang cukup ketat bagi penerima BSU, salah satunya SKPD di Jakarta Barat terjadi hal tersebut, ungkapnya, Kamis (4/11/2021).
PJLP yang mendapatkan BSU kesulitan untuk mencairkan karena pihak Bank mensyaratkan seperti diatas dan menurut PJLP yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan “Pimpinan tidak mengijinkan bahkan akan dikenakan sanksi bagi PJLP yang mencoba mencairkannya.
Padahal masih menurutnya dia dan kawan – kawannya sangat butuh bantuan tersebut, kenapa ditetapkan kalo prosesnya ribet begini, pungkasnya.
Persoalan diatas memang akhir – akhir ini sedang ramai jadi perbincangan di media sosial, bahkan disalah satu akun media sosial Bank BNI sebagai Bank penyalur BSU kemnaker cukup banyak komentar bahkan keluhan dari para calon penerima BSU.
Selain itu banyak pula para penerima BSU yang coba menginap atau datang sedini mungkin ke Bank tersebut hanya untuk mendapatkan nomor antrian untuk pencairan BSU.
PPMP (Perhimpunan Pekerja Masyarakat Perkotaan) sebagai wadah yang menaungi PJLP DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi tersebut benar adanya , bahwa di beberapa SKPD para PJLP dipersulit ijin untuk pencairan BSU, tambahnya.
Bahwa sistem BSU adalah Limpahan Data dari BPJS ketenagakerjaan ke Kemnaker untuk proses selektif-nya dan tentu-nya proses ini sesuai dengan Permenaker no. 16 Tahun 2021 tentang BSU.
Pastinya Kemnaker tidak sembarang dalam menentukan siapa saja yang bakal dapat menerima BSU tersebut, banyak syaratnya. Namun jika Kemnaker sudah menetapkan bahwa si a mendapat BSU maka pihak Bank jangan lagi mempersulit proses pencairannya, dan Pimpinan Perusahaan atau HRD mendukung hal tersebut agar karyawan-nya atau PJLP-nya bisa mendapatkan akses dan kemudahan dalam proses pencairan BSU tersebut.
Bahwa PPMP menghimbau para Pimpinan SKPD untuk tidak menjegal dengan alasan apapun mereka para PJLP yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU, tutupnya.
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan

















