POLITIK
Eriko Sotarduga: Berdasarkan UU MD3 PDIP Jadi Ketua DPR RI
AKTUALITAS.ID – Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyakini jika partainya yang akan menjadi pimpinan atau ketua di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini dikatakannya mengaca pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
“Sebenarnya simpel saja, berdasarkan Undang-Undang MD3 ya, Bung Ronny, kita mendapatkan kepemimpinan di dewan, itu Undang-Undang MD3 sampai saat terakhir hari ini pun kan masih itu Undang-Undang MD3-nya,” kata Eriko kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
“Jadi secara ketentuan dari Undang-Undang MD3 ya seharusnya dari PDI Perjuangan,” tambahnya.
Lalu, terkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kami belum sampai ke sana. Belum sampai untuk DPR RI karena itu nanti akan berbicara secara khusus dengan ibu ketua umum dan ibu ketua umum yang akan memutuskannya. Nah nanti tentunya pasti akan diputuskan siapa nanti di sana,” ujarnya.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan jika Puan Maharani akan kembali mengisi kursi tersebut. Terlebih, dengan mempunyai beberapa pengalaman yang dimilikinya.
“Ya kalau dilihat dari segi pengalaman, Ketua Fraksi, sudah menjadi Ketua DPR ya Mbak Puan. Ini yang itu kalau disuruh merasanin mau. Menduga-duga juga enggak usah menduga-duga, kita tentu suara bulat dan Mbak Puan monggo, begitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) di masa sidang saat ini.
“Enggak, enggak ada enggak ada, percaya deh, kawan-kawan semua baik, semua fraksi apa ya, kami tidak ingin DPR itu menjadi arena konflik. Kami punya pengalaman buruk soal MD3 dulu,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Oleh sebab itu, dia meyakini hingga pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang, DPR RI tak akan membahas revisi UU MD3.
“Oleh karenanya, Insyaallah saya yakin, semua bersepakat bahwa MD3 akan tetap sampai pelantikan 1 Oktober yang akan datang,” imbuh dia.
Ada pun isu revisi UU MD3 mencuat seiring dengan adanya manuver Partai Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.
Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI. Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024. (Damar Ramadhan)
-
Multimedia23 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Sapa Warga Tionghoa di Petak Sembilan Glodok
-
Olahraga3 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
EkBis10 jam lalu
Harga Minyak Anjlok Akibat Surplus Pasokan dan Penguatan Dolar
-
Olahraga5 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK4 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Nasional13 jam lalu
Wakil Ketua DPR Sambut Baik Program Sekolah Gratis Negeri-Swasta di Jakarta
-
Jabodetabek2 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
Jabodetabek11 jam lalu
Sabtu, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta