POLITIK
KPU Tetapkan Batas Waktu 7 Hari untuk Pergantian Cakada yang Meninggal

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa proses pergantian calon harus diusulkan oleh partai politik 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Setelah pengajuan dilakukan, KPU akan meneliti kelengkapan administrasi dan memutuskan dalam waktu tiga hari apakah pengganti memenuhi syarat.
Ketentuan ini diingatkan kembali menyusul meninggalnya calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dalam kecelakaan speedboat pada Sabtu (12/10). Benny, bersama 34 penumpang lainnya, berada di kapal cepat Bela 72 yang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Regional Bobong. Dari insiden tersebut, enam orang dinyatakan tewas, termasuk Benny Laos dan beberapa tokoh penting Maluku Utara lainnya. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Raker Komisi VIII – Menag Bahas Penyelenggaraan Haji Tahun 1446H/2025M
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin