Connect with us

POLITIK

KPU Tetapkan Batas Waktu 7 Hari untuk Pergantian Cakada yang Meninggal

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah yang meninggal dunia selambat-lambatnya tujuh hari setelah calon dinyatakan berhalangan tetap.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa proses pergantian calon harus diusulkan oleh partai politik 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Setelah pengajuan dilakukan, KPU akan meneliti kelengkapan administrasi dan memutuskan dalam waktu tiga hari apakah pengganti memenuhi syarat.

Ketentuan ini diingatkan kembali menyusul meninggalnya calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dalam kecelakaan speedboat pada Sabtu (12/10). Benny, bersama 34 penumpang lainnya, berada di kapal cepat Bela 72 yang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Regional Bobong. Dari insiden tersebut, enam orang dinyatakan tewas, termasuk Benny Laos dan beberapa tokoh penting Maluku Utara lainnya. (Yan Kusuma)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id