POLITIK
KPU Tetapkan Batas Waktu 7 Hari untuk Pergantian Cakada yang Meninggal
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa proses pergantian calon harus diusulkan oleh partai politik 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Setelah pengajuan dilakukan, KPU akan meneliti kelengkapan administrasi dan memutuskan dalam waktu tiga hari apakah pengganti memenuhi syarat.
Ketentuan ini diingatkan kembali menyusul meninggalnya calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dalam kecelakaan speedboat pada Sabtu (12/10). Benny, bersama 34 penumpang lainnya, berada di kapal cepat Bela 72 yang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Regional Bobong. Dari insiden tersebut, enam orang dinyatakan tewas, termasuk Benny Laos dan beberapa tokoh penting Maluku Utara lainnya. (Yan Kusuma)
-
Ragam23 hours ago
Duka Sepanjang 2024: Mengenang Artis Tanah Air yang Telah Pergi
-
OtoTek20 hours ago
BPS sebut Industri Otomotif Indonesia Tetap Bergairah di Tahun 2025
-
OtoTek21 hours ago
8 Persiapan Mobil Sebelum Liburan Nataru, Jangan Sampai Terlewatkan!
-
Oase13 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam19 hours ago
Kenali Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan VitaminÂ
-
POLITIK3 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Olahraga24 hours ago
PP PBSI Umumkan Susunan Pelatih Baru untuk Pelatnas, Fondasi Baru Kejayaan Bulu Tangkis Indonesia
-
Olahraga22 hours ago
Marselino Ferdinan Lelang Jersi Bersejarah untuk Renovasi Sekolah di Surabaya